Viral Medsos

Kronologi Istri Tembak Suami dengan Senjata Api Rakitan karena Dilarang Joget di Acara Organ Tunggal

Setelah ditembak, korban berhasil diselamatkan usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Istri nekat menampar dan menembak suaminya dengan senjata api rakitan di Mesuji Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi Istri Tembak Suami dengan Senjata Api Rakitan.

Seorang istri inisial YI nekat menembak suaminya sendiri usai ditegur karena berjoget di acara organ tunggal di Dermaga Desa Wiralaga 2, Kecamatan Mesuji, Lampung.

Menurut polisi, korban ditembak di bagian dada dengan pistol rakitan milik pelaku.

Setelah ditembak, korban berhasil diselamatkan usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram.

"Untungnya untuk nyawa korban sendiri berhasil diselamatkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Jumat (7/10/2022).

Istri tampar dan tembak suami saat dilarang joget.
Istri tampar dan tembak suami saat dilarang joget. (ISTIMEWA)

Kronologi kejadian

Iptu Fajrian menjelaskan, sebetulnya peristiwa itu terjadi 6 September 2022 lalu.

Saat itu korban menegur istrinya yang sedang asyik berjoget dalam suatu acara organ tunggal.

Saat itu korban meminta YI turun dari panggung.

Hal itu ternyata membuat YI marah dan langsung menampar korban, suaminya.

Tak hanya itu, YI mengeluarkan pistol rakitan dari pinggangnya dan menembakkan ke udara dua kali.

Tembakan ketiga mengarah ke dada suaminya sendiri.

"Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata, yang diduga senjata api rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak dua kali hingga akhirnya menembak ke arah korban sebanyak satu kali," kata Fajrian, Jumat (7/10/2022).

Pelaku ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi YI itu membuat gempar warga.

Polisi pun segera menangkap YI pada Kamis (6/10/2022).

Saat itu YI sedang bersama dua rekannya.

Saat digeledah, polisi mengamankan alat hisap dan pirek.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat isap sabu dan pirek bekas pakai," ucapnya.

"Untuk dua tersangka (teman YI) itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman," pungkasnya. 

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved