Penangkapan Bandar Sabu

Sudah Berumur, Emak-emak Nekat Jadi Bandar Sabu, Barang Buktinya Sampai 60 Paket

Seorang emak-emak berinisial AN (52) nekat jadi bandar sabu. Ditangkap bersama 60 gram sabu siap edar

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
AN, emak-emak bandar sabu di Kota Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Polres Tebingtinggi mengamankan seorang emak emak berinisial AN (52), warga Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi yang jadi bandar sabu

Menurut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, emak-emak bandar sabu ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/10/2022) kemarin. 

"Diamankan saat petugas melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lingkungan 1, kelurahan Bandar Utara. Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Agus, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: HEBOH Penggerebekan Diduga Oknum Polisi Bandar Sabu, Kapolsek Pancurbatu Sebut Bukan Anggotanya

Agus menyebutkan, polisi awalnya melintas dari depan rumah pelaku.

Mengetahui hal itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan melemparkan dompet ke luar rumah.

Polisi lalu memeriksa isi dompet dan menemukan 60 paket sabu-sabu siap edar.

"Saat melihat polisi datang ke rumahnya, pelaku sempat terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumahnya. Polisi kemudian mengambil dompet yang dilemparkan  pelaku dan menemukan 60 buah plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Agus.

Baca juga: Narkoba Polres Madina Tangkap 4 Orang, Satu Diantaranya Bandar Sabu

Berat total narkotika yang diamankan kata Agus berjumlah 8,11 gram.

Polisi lantas memeriksa rumah pelaku dan menemukan barang bukti lainya berupa uang Rp 170 ribu dan satu buah handphone.

"Berat total yang diamankan 8,11 gram dan saat penggeledahan di rumah pelaku juga mengamankan barang bukti lainya berupa yang tunai Rp 170 ribu, satu buah handphone," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya.

Baca juga: Beredar Kabar Ada Kamar Khusus Bandar Sabu di Lapas Klas IIB Tanjungbalai, Kalapas: Enggak Ada Itu

Kini pelaku pun dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih

“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” tutupnya Agus.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved