Kebakaran Ruko Empat Lantai
Detik-detik Mendebarkan, Pemilik Ruko Terjebak saat Kebakaran Terjadi di Jalan Sutomo Pasar Sambu
Saat ruko empat lantai kebakaran, pemilik ruko terjebak di tengah kobaran api. Pegawai sempat panik akibat pintu terkunci dari dalam
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Saat ruko empat lantai di Jalan Sutomo, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan kebakaran, ternyata pemilik ruko terjebak di tengah kobaran api.
Sadar pemilik ruko terjebak di tengah korbaran api, para karyawan pun panik.
Terlebih, pintu ruko empat lantai yang kebakaran itu kondisinya terkunci dari dalam.
Menurut keterangan Suci, karyawan pemilik ruko, saat dirinya tiba, api sudah berkobar hebat.
Baca juga: BREAKINGNEWS Ruko Empat Lantai di Jalan Sutomo Hangus Terbakar, Api Berkobar Buat Panik Masyarakat
Baca juga: HINDARI Jalan Sutomo Pasar Sambu, Lokasi Macet Karena Sekarang Lagi Ditutup Akibat Kebakaran
"Jam setengah delapan (07.30 WIB) sudah di sini, kurang tahu (dari mana sumber api), mungkin konslet dari bawah. Belum buka, kami datang toko sudah terbakar," kata Suci kepada Tribun-medan.com, Selasa (11/10/2022).
Ia mengatakan, saat itu di dalam Ruko ada penghuni berjumlah dua orang, termasuk pemilik bernama Acek.
Dikatakannya, kedua orang tersebut sempat terjebak di dalam kobaran api.
"Api dari lantai bawah, pemilik nya Acek. Ada dua orang di dalam," sebutnya.
Namun, ia menjelaskan dirinya dan karyawan yang lain sempat panik dan meminta pertolongan kepada warga.
Beruntung, warga pun membantu untuk mengevakuasi keduanya.
Baca juga: Toko Sepatu di Pusat Pasar Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
"Sempat lah (Panik), karena Acek di dalam tadi posisinya, satu orang satu sudah berhasil keluar, satu lagi dibantu warga. Sudah dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Amatan tribun-medan, di lokasi saat ini para petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api di ruko empat lantai itu.
Kebakaran ini juga menjadi tontonan warga, yang melintas.
Di lokasi, sudah tidak nampak lagi kobaran api namun asap tebal masih terlihat.(cr11/tribun-medan.com)