Berita Sumut
Kasus Penganiayaan ASN di Dairi Berakhir Damai, Sekda Budianta Pinem Jadi Saksi
Kasus saling lapor antara seorang ASN, Renni Pardede dengan seorang wanita, Samsiah Solin di Polres Dairi kini berakhir damai.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Kasus saling lapor antara seorang ASN, Renni Pardede dengan seorang wanita, Samsiah Solin di Polres Dairi kini berakhir damai.
Berlangsung di markas Polres Dairi dan disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi Budianta Pinem dilakukan perdamaian atau restorative justice terhadap kedua belah.
Dalam kasus yang bermula pada tanggal 3 Mei 2022 lalu, Renni Pardede ditetapkan sebagai tersangka di Sat Lantas Polres Dairi usai tak sengaja menabrak menabrak di jalan lintas. Sementara Samsiah Solin oleh di Sat Reskrim Polres Dairi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan.
Baca juga: Tak Sengaja Menabrak Mobil, Pegawai ASN Dairi Dikeroyok Hingga Dilaporkan ke POLISI
"Jadi tadi di lakukan pertemuan antara Renni br Pardede dengan Samsiah Solin yang ditemani sang suami, Hasiolan Sianturi (Acun), dan di sepakati perdamaian," ujar kuasa hukum Renni br Pardede, Renius Juni Anto Simamora, Selasa (11/10/2022).
Kata Renius, dengan perjanjian perdamaian tersebut, disepakati juga bahwa kedua belah pihak akan saling mencabut laporannya satu sama lain.
"Jadi tadi saya langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk teknis pelaksanaan hari ini. Jadi tadi langsung dilaksanakan administrasi pencabutan perkaranya," terangnya.
Selain itu, Renius juga melakukan pencabutan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, yang ia ajukan sebelumnya.
.
"Dengan dasar kesepakatan perdamaian tadi, saya sudah melakukan pencabutan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sidikalang," ungkapnya.
Menurutnya, alasan kliennya ingin melakukan perdamaian, karena ingin menyudahi permasalahan tersebut, lantaran tentu bakal menyita waktu dan tenaga.
"Menurut klien saya, kejadian ini tentu menguras banyak tenaga dan waktunya. Apalagi dalam hal bekerja. Tentu dirinya menyampaikan kepada saya, ingin berdamai saja dan menyudahi permasalahan ini, " Bebernya.
Terkait kompensasi yang diterimanya atas kejadian tersebut, Renius menegaskan bahwa hal tersebut diluar tanggung jawabnya, dan sepenuhnya merupakan hak dari kliennya yakni Renni br Pardede.
Baca juga: ASN yang Dipolisikan karena Tabrak Mobil Ternyata Istri Alm Anggota Kopassus, Minta Tolong Panglima
"Terkait kompensasi atau ganti rugi yang diterima, itu sudah bukan domain saya lagi. Itu kesepakatan antara kedua belah pihak, antara klien saya dan pihak dari Samsiah Solin," ujarnya.
Dirinya hanya berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Saya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Kalau bisa jangan main hakim sendiri, karena negara kita ini adalah negara hukum. Lebih baik, serahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," pungkasnya
(cr7/tribun-medan.com) Â
Â
Renni Pardede
Budianta Pinem
Pemkab Dairi
Polres Dairi
restorative justice
Samsiah Solin
Tribun Medan
Disdukcapil Kabupaten Karo Perkenalkan Identitas Digital, Kadis: Cukup Bawa Smartphone |
![]() |
---|
Drainase Tak Berfungsi, Ratusan Hektare Sawah Terendam Air, Petani di Sergai Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Minta Ketua Dewan Temui Massa, Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Kuasai Gedung Paripurna DPRD Sumut |
![]() |
---|
Mantan Ketua Komite II DPD RI Kunjungi Kawasan Pertanian Terpadu, Harap Bisa Ekspor ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kasus Meninggalnya Bayi Dalam Kandungan, BKPSDM Dairi Periksa Dokter dan Bidan RSUD Sidikalang |
![]() |
---|