Polres Sibolga

Satreskrim Polres Sibolga Tangkap Pemuda Pencuri Handphone dan Uang Tunai

Satreskrim Polres Sibolga kembali mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mencuri satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Istimewa
PN alias B alias P (25) warga Jalan Sutomo, Sibolga itu diduga melakukan aksi pencurian di rumah Kalara Minaria Pakpahan (53) Jalan MT Haryono Nomor 17 B, Kelurahan Simaremare, Sibolga pada Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 WIB. 

Satreskrim Polres Sibolga Tangkap Pemuda Pencuri Handphone dan Uang Tunai

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Satreskrim Polres Sibolga kembali mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mencuri satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Dodi N. Menurutnya, pelaku berinisial PN alias B alias P (25) warga Jalan Sutomo, Sibolga itu diduga melakukan aksi pencurian di rumah Kalara Minaria Pakpahan (53) Jalan MT Haryono Nomor 17 B, Kelurahan Simaremare, Sibolga pada Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 WIB.

Karla menyadari musibah yang menimpanya itu ketika dirinya usai melaksanakan ibadah. Saat itu, Karla hendak masuk ke rumahnya pada malam hari.

Melihat pintu kamar mandi yang terbuka, Karla curiga jika seseorang telah memasuki rumahnya secara paksa. Benar saja, Karla menemukan uang sekitar Rp 5 juta miliknya telah raib yang Ia simpan di dalam sebuah tas.

"Telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan pada hari Jumat (7/10/2022) pukul 16.00 WIB ketika mengemudikan becak bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, sehubungan dengan laporan Kalara Minaria Pakpahan Jumat (7/10/2022) pukul 10.45 WIB, di mana sekembalinya dari tempat ibadah hari Minggu (2/10/2022) pukul 22.00 WIB melihat jendela kamar mandi terbuka dan ketika dicek uang sebanyak Rp 5.000.000 di dalam tas tidak ada lagi sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000," kata Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Atas peristiwa yang Ia alami, Karla pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga pada Jumat (7/10/2022) pagi, tepatnya 5 hari setelah peristiwa yang menimpanya.

Laporan Karla itu langsung direpon oleh Unit Reskrim Polres Sibolga. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama polisi berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian ini.

Dari si pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hotlay 12 hitam, sepotong celana panjang dan pendek, dua potong baju kaos, satu buah tas coklat, serta uang tunai senilai Rp 750 ribu.

"Barang yang diambil berupa uang sebanyak Rp 5.000.000 di dalam tas yang berada di dalam kamar di lantai II dan dilakukan tersangka dengan seorang diri. Alat yang digunakan tersangka untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tidak ada dan dilakukan memanjat dari jendela kamar mandi dan setelah itu tersangka naik kelantai II dan mengambil uang. Setelah uang diambil, tersangka kemudian membeli 1 unit hp merk Infinix Hotplay 12 seharga Rp 1.850.000, membeli satu helai celana panjang, satu helai celana pendek dan 2 buah baju kaos dan digunakan sebagai biaya dan uang bersisa sebanyak Rp 750.000," terang Dodi.

Diketahui, saat ini pelaku sedang mendekam di RTP Polres Sibolga untuk menunggu waktu pengadilannya. Perbuatan pelaku terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved