Brigadir J Ditembak Mati

Bareng Kuat Maruf Lakukan Inisiatif Ini, Putri Candrawathi Tidak Menyangka Ferdy Sambo Marah Besar

Petikan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/ho
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi 

Bripka Ricky Rizal membujuk Brigadir Yosua agar bersedia menemui Putri Cabdrawathi.

Akhirnya Yosua bersedia menemui Putri Candrawathi.

Pada pertemuan di kamar itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.

Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar.

Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu disebutkan berlangsung sekitar 15 menit.

Sementara, Kuat Maruf menunggu di luar kamar. Setelah itu, Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Tak berapa lama kemudian, disusul Kuat Ma'rufmasuk ke kamar Putri Candrawathi.

Di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi agar memberitahukan kepada Ferdy Sambo.

Disebutkan dalam dakwaan, Kuat Maruf menjadi orang yang terus mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan kejadian di Magelang kepada suaminya Ferdy Sambo yang saat itu telah pulang lebih dulu ke Jakarta.

Atas desakan Kuat Maruf tersebut, Putri Candrawathi pun menelepon dan melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo.

Sementara, Brigadir Yosua, Bharada E, dan Bripka Ricky tidak mengetahui, jika Putri Candrawathi dan Kuat Maruf telah melapor ke Ferdy Sambo kejadian di Magelang tersebut. 

Sesampai di Jakarta, Brigadir J langsung dieksekusi mati. "Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo (soal Brigadir J)," demikian keterangan surat dakwaan Ferdy Sambo dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga melontarkan pernyataan untuk mempertegas desakannya itu, sehingga Putri Candrawathi mau melapor kepada suaminya Ferdy Sambo. "Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucap Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi ketika itu.

Anehnya, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Padahal sebelum mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J.

"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo di awal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved