Berita Seleb
Bukan Ditahan, Hotma Sitompul Pengacara Rizky Billar, Sebut Suami Lesti Cuma Nginap
Setelah diperiksa, Rizky Billar disebut-sebut langsung ditahan. Namun kabar itu dibantah oleh pengacaranya, Hotma Sitompul. Lantas, kemana Rizky Billa
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Rizky Billar menemui babak baru.
Suami Lesti Kejora tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diumumkan ke publik setelah Rizky Billar jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Setelah diperiksa, Rizky Billar disebut-sebut langsung ditahan. Namun kabar itu dibantah oleh pengacaranya, Hotma Sitompul. Lantas, kemana Rizky Billar?
Pesinetron Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pedangdut Lesti Kejora, Rabu (12/10/20220) malam.
Kabar ini disampaikan oleh Hotma Sitompul, yang resmi menjadi kuasa hukum Rizky Billar.
"(Rizky Billar menginap?) Kelihatannya begitu," ujar Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama,. Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022) dini hari.
Menurut Hotma Sitompul, Rizky Billar diistirahatkan setelah menjalani pemeriksaan panjang, untuk dilanjutkan kembali pada Kamis (14/10/2022).
Ia memastikan Rizky Billar bukan ditahan tapi menginap saja di Polres Jakarta Selatan.
Hotma menegaskan bahwa Rizky Billar belum ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT atas Lesti Kejora.
Billar katanya akan kembali diperiksa pada Kamis (13/12/2022) pukul 10.00 WIB.
"(Pemeriksaan) Diistirahatkan, tidak ada penahanan," kata Hotma.
Sebelumnya, Hotma Sitompul menyambangi Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) usai Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka.
Pemain sinetron bernama lengkap Muhammad Rizky alias Rizky Billar kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.
Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, tanggapi terkait penetapan kliennya itu sebagai tersangka.
Hotma Sitompul, mengatakan Rizky Billar akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Meskipun saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait penahanan suami Lesti itu.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul, dilansir Tribun Style dari YouTube Was Was pada Rabu, 12 Oktober 2022..
Hotman Sitompul menyebut langkah ini diambilnya sebagai upaya mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hotma meminta seluruh masyarakat ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritas itu.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manasi situasi," ujarnya.
Saat ini, Rizky Billar bakal segera memakai baju oren.
Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Bapak satu anak itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal yang dikenakan kepada saudara Rizky Billar itu 5 tahun penjara," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
"Karena akibat KDRT secara fisik yang dilakukannya mengakibatkan luka terhadap orang lain yaitu Lesti Kejora," tukasnya.
Simak video lengkapnya
(WartaKota/Ikhwana)(TribunStyle.com/Putri)
Diolah dari artikel Warta Kota dengan judul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul: Dia Nginap di Polres, Tidak Ada Penahanan