Brigadir J Ditembak Mati

Brigadir Yosua Dianggap Jadi Duri Dalam Rumah Tangga, KUAT MARUF dan PUTRI Sepakat Lakukan Hal Ini

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah diunggah di situs PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi disebutkan memang menelepon Bharada E

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal saat dihadapkan kepada jurnalis yang ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). 

Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi, masuk lagi ke kamar.

Di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi agar memberitahukan kepada Ferdy Sambo.

Kuat Maruf menjadi orang yang terus mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan kejadian di Magelang kepada suaminya Ferdy Sambo, yang saat itu telah pulang lebih dulu ke Jakarta.

Atas desakan Kuat Maruf tersebut, Putri Candrawathi pun menelepon dan melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo.

Sesampai di Jakarta, Brigadir J langsung dieksekusi mati.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo (soal Brigadir J)," demikian keterangan surat dakwaan Ferdy Sambo dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Momen Putri Candrawathi bersama Yosua dan ajudan lainnya.
Momen Putri Candrawathi bersama Yosua dan ajudan lainnya. (HANDOUT)

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga melontarkan pernyataan untuk mempertegas desakannya itu, sehingga Putri Candrawathi mau melapor kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucap Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi ketika itu.

Padahal, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang.

Namun sebelum mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. 

Perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini akan digelar sidang perdana pada 17 Oktober 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Wahyu, Morgan, dan Alimin Ribut.

Sidang perdana ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Adapun terdakwa pada kasus ini adalah Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Baca juga: KEPERKASAAN Kuat Maruf Sopir Pirbadi Putri Candrawathi, Istri Jenderal Tak Bisa Menolak Perintahnya

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul TERUNGKAP, Putri Candrawati Telepon Bharada E Bukan Karena Pelecehan Brigadir J

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved