Breaking News

Berita Seleb

Motif Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Terungkap, Emosi karena Ketahuan Selingkuh

Lesti Kejora tak terima diperlakukan kasar dan diselingkuhi suaminya itu pun meminta sang suami untuk memulangkan dirinya ke kediaman orang tuanya

Sripoku.com
Motif Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Terungkap, Emosi karena Ketahuan Selingkuh 

Dari sorotan wajahnya, Rizky Billar tampak menyesali perbuatannya tersebut.

Saat polisi memaparkan kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar pun hanya dapat menundukkan kepalanya.

Usai difoto oleh para awak media, Rizky Billar pun kembali dibawa ke ruang penyidik untuk kembali diperiksa.

Artis asal Medan itu sama sekali tidak menyampaikan satu patah kata pun ke awak media.

CCTV di rumah Rizky Billar usai KDRT Lesti Kejora bocor. Gelagat Lesti Kejora usai diduga dianiaya Rizky Billar pun disorot khalayak. Bersamaan dengan itu, aksi Rizky Billar di media sosial makin dihujat netizen lantaran ketahuan aktif Instagram padahal katanya kena mental (kolase Instagram)
CCTV di rumah Rizky Billar usai KDRT Lesti Kejora bocor. Gelagat Lesti Kejora usai diduga dianiaya Rizky Billar pun disorot khalayak. Bersamaan dengan itu, aksi Rizky Billar di media sosial makin dihujat netizen lantaran ketahuan aktif Instagram padahal katanya kena mental (kolase Instagram) (HO)

Menurut hasil pemaparan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar dipenjara selama 20 hari ke depan.

Suami Lesti Kejora tersebut disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dilakukan ketentuan dari peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004," lanjutnya.

"Dimana tersangka disangkakan terhadap pasal pasal 44 ayat 1 yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain seperti visum dan cctv yang ada."

"Ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara." (cr19/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved