Polres Karo

Polsek Mardinding Mediasi Perkara Penganiayaan antar Warga

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Boy Margada Sembiring (24) warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo yang terjadi

Istimewa
Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama secara Restoratif Justice (RJ). 

Polsek Mardinding Mediasi Perkara Penganiayaan antar Warga

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama secara Restoratif Justice (RJ).

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Boy Margada Sembiring (24) warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo yang terjadi pada Sabtu (24/9/2022) lalu di Desa Lau Baleng, yang dilakukan Herman Parezi (24) dan Aril Hutabarat (19) yang juga warga Desa Lau Baleng.

Penyelesaian perkara ini dilakukan di Mapolsek Mardinding pada Rabu (12/10/2022).

Kapolsek Mardinding Iptu D Tambunan didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril menjelaskan restorative justice (RJ) dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," lanjutnya.

Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara RJ, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kades Lau Baleng Alexander Perangin Angin.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

"Pelaku dan Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding," ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Kades Lau Baleng saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

"Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice," katanya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Barusjahe.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved