Polisi Rampok Warga
Tiga Personel Polrestabes Medan Ajukan Banding setelah Direkomendasikan Dipecat dalam Sidang
Tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena coba merampok sepeda motor warga menolak dipecat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena coba merampok sepeda motor warga menolak dipecat.
Bripka Ari Galih Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram mengajukan banding usai mendengar putusan sidang komisi kode etik profesi pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).
Hadi menyebut, berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Baca juga: Suimin Diharja Jadi Pelatih Baru PSDS, Begini Tanggapan Antrak Mania
Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Selanjutnya akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut."
Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sebelumnya, tiga personel Sat Sabhara Polrestabes Medan menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, ketiga polisi itu disanksi pecat dengan tidak hormat.
Baca juga: Terungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Emosi Ketahuan Berselingkuh
Dalam persidangan terungkap mereka merampok modus Cash On Delivery (COD) lebih dari 10 kali.
Selain itu, mereka juga terbukti mengkonsumsi narkoba.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang, Selasa (11/10/2022) malam.
(cr25/tribun-medan.com)