Berita Seleb
Anak Jadi Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Sebut Rizky Billar Minta Maaf dan Buat Perjanjian
Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
"Dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya. Beliau sudah meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orangtua saya," beber Lesti Kejora.
"Insya Allah keluarga saya, bapak saya dan ibu saya sangat memaafkan perbuatan suami saya," sambungnya lagi.
Sebagai penutup, dia berharap Rizky Billar bisa berubah. Mereka juga sudah membuat surat perjanjian.
Sehingga tidak ada lagi KDRT dalam pernikahannya kelak.
"Harapannya mudah-mudahan tidak terulang lagi," jelasnya.
Saat disinggung apakah Lesti Kejora tak lagi trauma dengan suaminya itu, Lesti tak menjawab. Ia hanya meminta doa yang terbaik untuk keluarga kecilnya itu.
Apakah Rizky Billar tak jadi ditahan selama 20 hari?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Lesti Kejora langsung mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa penyanyi dangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
Meski begitu, penyelesaian kasus secara damai atau restorative justice yang hendak ditempuh oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar tetap harus melewati mekanisme.
"Jadi prosesnya tetap kami terima semua bahwa dia (Lesti) mencabut laporan semalam. Jadi nanti ada perdamaian, kami pertemukan, kami undang kedua belah pihak," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, kata Nurma, pencabutan laporan yang diajukan oleh Lesti tidak serta merta langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Terlebih, penyidik sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan kini telah ditahan dalam rangka penyidikan.
"Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya. Kami sudah bekerja, ini nanti ada namanya mengajukan penangguhan penahanan. Silakan, karena kan sudah ditahan," kata Nurma.
"Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti," tandasnya.
(cr18/tribun- medan.com)