Berita Seleb

Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Kapolres Metro Jaksel Umumkan Penahanan Tersangka Rizky Billar

Kata Hotma, saat itu tengah terjadi proses perdamaian antara Rizky Billar dengan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar berakhir damai setelah dikabarkan Lesti Kejora cabut laporan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora disebut sempat menghubungi polisi untuk meminta suaminya, Rizky Billar, tidak ditahan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dikatakan kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, setelah mendampingi kliennya untuk berdamai dengan Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

"(Polisi) sudah ditelepon sama Lesti, (minta Rizky Billar) jangan ditahan, sambil nangis-nangis," kata Hotma.

Untuk diketahui, Lesti Kejora tampak mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore.

Kedatangan Lesti bersamaan dengan pengumuman penahanan Rizky Billar yang telah menjadi tersangka kasus KDRT.

Lesti disebut datang ke Mapolres Jaksel untuk menemui Rizky Billar dan menyelesaikan perkara KDRT dengan perdamaian.

Hotma mengeklaim, istri kliennya itu telah menghubungi polisi sebelum penahanan Rizky Billar diumumkan pada Kamis sore.

"Sebelum pengumuman (Rizky Billar) ditahan, sudah berulang kali (polisi) ditelepon (Lesti), minta (Billar) jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut. Bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan begitu," kata Hotma.

Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Kapolres Metro Jakarta Selatan 

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, menyesalkan sikap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary yang tetap mengumumkan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022) sore.

Padahal, kata Hotma, saat itu tengah terjadi proses perdamaian antara Rizky Billar dengan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora.

"Tujuan hukum tertinggi adalah ketertiban. Apabila ada dua orang yang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jaksel masih membuat perkara ini panjang," kata Hotma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Terlebih, penyidik sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan kini telah ditahan dalam rangka penyidikan.

"Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya. Kami sudah bekerja, ini nanti ada namanya mengajukan penangguhan penahanan. Silakan, karena kan sudah ditahan," kata Nurma.

"Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti," sambung dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved