Berita Seleb
Kerap Asyik Liburan ke Luar Negeri, Kini Nikita Mirzani Dicekal Imigrasi
Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar terkini terkait artis kontroversial Nikita Mirzani.
Dikabarkan, jika Nikita Mirzani saat ini dicekal bepergian ke luar negeri.
Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Dirjen Kemenkumham).
Keputusan pencelakan Nikita Mirzani itu rupanya berdasarkan usulan Polres Serang Kota.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi sorotan karena bepergian ke luar negeri di tengah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Pihak imigrasi menjelaskan Nikita Mirzani dicekal beperdian ke luar negeri selama 20 hari.
Terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.
Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sayangnya, saat ditanya lebih jauh alasan mendesak yang berujung pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.
Nikita Mirzani memang kerap berurusan dengan hukum hingga tak mengejutkan lagi bagi publik.
Belum lama ini, janda Dipo Latief itu juga berurusan dengan Polres Serang Kota.
Saat ini, satatus Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sorotan publik saat liburan ke luar negeri
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota ini, kedapatan pergi ke luar negeri dengan terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022) lalu yang dilansir dari tribunnews.com.
Ditambahkan oleh Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tidak tercatat sebagai pihak yang dicekal untuk ke luar negeri. "Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan.
Tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, sehingga yang bersangkutan bisa terbang ke luar negeri. "Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.
Sementara, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan kliennya sudah melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022) lalu. "Iya lah (Nikita Mirzani sudah wajib lapor). (Berlangsung) Biasa aja," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022) lalu.
Dijelaskan Fahmi, tidak ada jadwal hari tertentu untuk Nikita melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Dalam satu pekan, janda tiga anak itu pun bisa melakukan wajib lapor sebanyak satu atau dua kali, tergantung situasi.
"Ya kadang Senin, kadang anu (bisa hari apa saja), gampang aja. Yang penting kan pokoknya dalam waktu seminggu harus wajib lapor. Bisa dua kali, bisa satu kali, nanti gampang lah," jelas Fahmi.
Termasuk di pekan ini, Fahmi belum bisa memastikan apakah Nikita akan menjalankan wajib lapor atau tidak. "Belum tahu saya tergantung nanti Nikita komunikasinya. Gak ada lah hari ini, ngapain," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com/sosok.id)