Polres Tapteng
Edarkan 5,2 Kg Ganja Kering, Dua Pemuda Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Pandan
Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pemuda karena diketahui akan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 5,2 Kg.
Edarkan 5,2 Kg Ganja Kering, Dua Pemuda Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Pandan
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pemuda karena diketahui akan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 5,2 Kg.
Keduanya masing-masing berinisial KSH (28), warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan UH (43) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Kedua pelaku diamankan di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, gang Jalur Gaja Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, Minggu (16/10/2022).
Ia menjelaskan, personil Satres Narkoba telah mengamankan dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja kering.
"Kita menerima informasi dan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, gang Jalur Gaja Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng," ujarnya.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini langsung memerintahkan personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan apabila terbukti.
"Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat dua pria yang mencurigakan yakni berinisial KSH (28) dan UH (43)," ujarnya.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengaku saat melakukan penyelidikan pihaknya melihat kedua pelaku dan satu unit sepeda mortor vario merah tanpa pelat.
"Kemudian kita datang dan melihat kedua pria tersebut berada di sepeda motor. Di situ kita lihat gerak gerik mereka mencurigakan. Sehingga kita mengamankan keduanya, yakni KSH dan UH," ungkapnya.
Orang nomor satu di Polres Tapteng ini mengaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah kantong plastik asoy biru berisi 5 ball besar ganja kering yang dibalut plastik warna hitam.
"Itu kita dapat dari sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat," katanya.
Sedangkan dari terduga pelaku KSH, akunya, personil menemukan 1 unit HP merek Samsung warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanan.
"Untuk pelaku UH, kita menemukan 1 HP merek Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan barang bukti berupa ganja kering dengan berat 5,2 Kg," ungkapnya.
Kepada petugas, keduanya mengaku ganja kering tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial N.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KSH dan UH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)