Sidang Ferdy Sambo
'Masa Sih?' Sandiwara Ferdy Sambo Depan Anak Buahnya saat Ketahuan Berbohong, Lalu Suaranya Meninggi
Ferdy Sambo turut bersandiwara di depan mantan anak buahnya di kantor Div Propam Polri. Ia berpura-pura tidak tahu bahwa Brigadir Yosua Hutabarat masi
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo turut bersandiwara di depan mantan anak buahnya di kantor Div Propam Polri. Ia berpura-pura tidak tahu bahwa Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di lokasi kejadian.
Ferdy Sambo awalnya mengaku ke para anak buahnya terjadi pelecehan terhadap istrinya di Rumah Dinas pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mengaku tidak berada di lokasi ketika terjadi tembak menembak.
Namun, para anak buah Ferdy Sambo kaget karena mengetahui keterangan yang disampaikan oleh bosnya itu berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi terhadap BrigadirYosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, melalui rekaman CCTV, anak buah Sambo melihat bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berbeda dengan keterangan resmi Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, di mana Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak sebelum Sambo tiba di rumah dinas.
Rekaman CCTV itu ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Rabu (13/7/2022) pukul 02.00 WIB.
Mereka menonton rekaman CCTV itu melalui laptop Baiquni di rumah Soplanit di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman itu, terbongkar bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Sambo datang ke rumah dinas.
"Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Josua masih hidup'. Lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," sambungnya.
Melihat fakta tersebut, Arif Rachman Arifin sangat kaget.
Apalagi, kronologi tembak menembak yang disampaikan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sesuai.
Rekaman CCTV itu sekaligus mematahkan skenario Sambo mengenai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Arif pun lantas menelepon Hendra Kurniawan selaku atasannya untuk meminta arahan perihal apa yang baru saja dilihatnya.
Mendengar suara Arif yang gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan Arif.
Hendra mengajak Arif untuk menghadap ke ruangan Ferdy Sambo. Pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, Arif dan Hendra datang ke Mabes Polri dan bertemu dengan Sambo.
Arif menjelaskan bahwa ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan rekaman CCTV dari pos keamanan di depan rumah Sambo.
Sambo pun memulai sandiwaranya atas temuan Arif.
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'masa sih?'," kata Jaksa.
Hendra pun meminta kepada Arif agar menjelaskan ulang kepada Sambo, bahwa Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas.
Sambo kembali membantah. Namun, kali ini, suaranya sudah meninggi dan emosi.
"Ferdy Sambo mengatakan bahwa, 'itu keliru'. Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya?'," jelas Jaksa.
Ferdy Sambo Perintah Hapus Rekaman CCTV
Pada dakwaan yang dibacakan JPU terungkap bahwa rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo telah dihapus oleh AKBP Arif Rachman Arifin.
Penghapusan rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan.
Pada dakwan itu terungkap peran para mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri.
Tak hanya itu, AKBP Arif Rachman Arifin turut mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CC
TV di tempat kejadian perkara, memperlihatkan rekaman sebelum Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut dakwaan Ferdy Sambo, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan.
Yakni tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.
Dia lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.
Arif kemudian menjawab, "sudah dilaksanakan ndan".
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantor warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.
Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sambo-duduk-pakai-batik.jpg)