Berita Medan
Namanya Terseret Dalam Kasus Kerjasama Bodong, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan
Dirinya bersama dengan Nurma membuat akte jual beli dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menghindari masalah, Nurma dan Robby juga diketahui membatalkan kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember 2017 lalu, dan pembatalan itu dilakukan pada Mei 2021.
Indra menuturkan, setelah pembatalan perjanjian antara dia dan Nurma, dirinya juga tidak ada menerima pengembalian dana sebesar Rp3,5 Miliar, yang menjadi dana awal terjalinnya kerjasama.
"Hal itu sendiri diakui Nurma saat menjalani gelar perkara di depan penyidik Poldasu beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini memang ada silang sengketa antara Robby Anangga dengan Dalemria dan berlanjut dengan laporan ke Poldasu, hingga Robby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Cegah Penipuan, Warga Medan Buat Dumas Maraknya Arisan Online ke Ditkrimsus Polda Sumut
"Saya tidak mencampuri kalau itu, karena internal mereka berdua. Jadi kembali saya tegaskan kalau kesepakatan yang dibuat dengan PT Dirgantara tersebut tidak cacat hukum dan bukan bodong," kata Indra.
Sebelumnya, Diduga lakukan penipuan dan penggelapan, Mantan Anggota DPRD Sumut Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penetapan terhadap Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (17/10/2022).
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah Robby Anangga sudah ditahan atau belum.
"Saya belum cek kalau masalah itu," sebutnya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Mulyadi.
Mulyadi yang merupakan kuasa hukum anggota DPR RI Delmeria Sikumbang fraksi partai Hanura, melaporkan Robby dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut berawal dari, kesepakatan kerjasama untuk menjalankan perusahaan PT Dirgantara Deli Trans.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas dari Pertamina itu, dikelola oleh Robby Anangga, Delmeria Sikumbang dan mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.
Lalu, ketiga nya pun sempat membuat perjanjian terkait bagi-bagi hasil salah satunya fee transport dari Pertamina.
Namun, setelah menerima bayaran dari Pertamina Robby tidak pernah membagikannya kepada yang terlibat dalam bisnis tersebut, sejak tahun 2017 sampai 2022.
Karena merasa dirugikan, pihak Delmeria melaporkan Robby ke Polda Sumut dengan jumlah kerugian ditafsir sekitar 3 sampai 4 Milar.
(cr11/tribun-medan.com)