Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan dari Manado, Bebaskan dari Pasal 340
Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Eliezer atau Bharada E dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pasal pembunuhan berencana ini dibacakan oleh tim JPU ketika sidang dakwaan Bahrada E pada Selasa (18/10/2022).
Pihak Bharada E tidak langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara Bharada E akan membuktikan kliennya tidak ikut dalam pembunuhan berencana pada sidang agenda mendengar saksi.
Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan belum mempermasalahkan ancaman hukuman mati yang didakwakan terhadap kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny mengatakan, akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya pada sidang pembuktian pekan depan.
“Kita akan ikuti, karena kan ada proses pembuktian, ya kan, ini kan masuk agenda pembuktian, kita langsung minta supaya diperiksa saksi-saksi, di situ lah kita uji,” kata Ronny Talapessy seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny dalam keterangannya meyakini bahwa Bharada E tidak punya rencana membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami yakin, bahwa klien saya tidak punya rencana terkait ini (pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -red),” ujar Ronny.
“Nanti kita buktikan sama-sama di persidangan.”
Ronny sudah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan bagi kliennya.
Saksi yang dimaksud Ronny adalah saksi ahli hingga saksi dari Manado, asal kelahiran terdakwa Bharada E.
“Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado ya,” ucap Ronny.
Dalam persidangan, Jaksa mengancam perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa.
Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”
Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.
Baca Surat Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).
Bharada E yang merupakan junior dan teman dekat Yosua Hutabarat mengucapkan duka cita terdalam.
Selain itu, Bharada E juga menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.
Namun, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya tersebut hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya untuk membantah perintah dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Di sisi lain, terkait surat tersebut, ada fakta-fakta yang melingkupinya dan berikut dirangkum dari tribunnews.com:
Surat Ditulis Dua Hari Sebelum Sidang
Surat Bharada E itu ditulis di rutan Bareskrim Polri pada Minggu (16/10/2022) atau dua hari sebelum persidangan dirinya digelar.
Hal tersebut diketahui ketika Bharada E akan mengakhiri pembacaan surat tersebut.
"Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," akhir Bharada E membaca surat.
Berisi Belasungkawa dan Penyesalan Bharada E
Surat tersebut berisi tentang penyesalan Bharada E karena menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga menuliskan ucapan belasungkawa bagi keluarga Brigadir J yang telah ditinggalkan.
Pada akhir suratnya, Bharada E mengaku tidak bisa membantah perintah dari Ferdy Sambo karena jabatannya sebagai anggota dengan pangkat rendah.
Adapun isi lengkap dari surat permohonan maaf Bharada E ke keluarga Yosua:
Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya.
Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Seperti diketahui, Bharada E baru saja selesai menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Sidang dimulai sekira pukul 09.30 dan selesai sekira 11.45 WIB.
Adapun agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Namun meski ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan kesempatan untuk eksepsi, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy tidak mengajukannya.
Menurutnya dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kliennya-diancam-pidana-hukuman-mati.jpg)