Sumut Memilih
Verifikasi Faktual Sembilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Sumut Bentuk Tujuh Tim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Sumut.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga | Editor: mustaqim indra jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Sumut.
Verifikasi faktual tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Senin dan Selasa, 17-18 Oktober 2022.
Baca juga: Lakukan Verifikasi Faktual, KPUD Karo Datangi Sembilan Sekretariat Partai Politik
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan 9 partai politik yang diverifikasi faktual itu di antaranya Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkinan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh.
"Verifikasi faktual 9 partai politik tersebut kita rampungkan hari ini," kata Herdensi di Medan, Selasa (18/10/2022).
Herdensi mengatakan, verifikasi faktual yang akan mereka lakukan berkaitan dengan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dan keberadaan kantor.
Untuk melakukan verifikasi tersebut mereka membentuk 7 tim.
"Kita hanya punya waktu 2 hari verifikasi faktual tersebut. Makanya kita bergerak serentak ada 7 tim yang kita bentuk," ujarnya.
Baca juga: 24 Parpol Sudah Terdaftar di KPU Langkat, Akan Dilakukan Verifikasi Faktual Mulai Hari Ini
Sementara itu, anggota KPU Sumut, Yulhasni, mengatakan 9 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut sesuai dengan surat yang mereka terima dari KPU RI yang sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual di kepengurusan pusat.
"Yang memenuhi ambang batas PT memang tidak diverifikasi," ungkap Yulhasni.
(cr14/tribun-medan.com)