SIDANG FERDY SAMBO
Paha Putri Candrawathi Diraba sampai Kemaluan, Cerita Brigjen Benny Ali kepada Brigjen Hendra
Brigadir J disebut memaksa Putri Candrawathi hingga kekerasan seksual pun terjadi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa jam usai pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah tanggal 8 Juli 2022.
Lalu ia bertanya kepada Brigjen Benny Ali, eks Karo Provos Propam Polri, soal pelecehan seksual seperti apa hingga akibatkan tembak menembak yang membunuh Brigadir J.
Brigjen Hendra yang saat itu Karopaminal Polri lantas mendapatkan informasi dari Benny Ali, istri Ferdy Sambo mendapatkan kekerasan seksual, bahkan Brigadir J sampai menyentuh area sensitif dari Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Senyum Brigjen Hendra Kurniawan saat Duduk di Hadapan Majelis Hakim PN Jaksel
"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa'," kata jaksa.
Benny lantas menceritakan kekerasan seksual tersebut.
Brigadir J disebut memaksa Putri Candrawathi hingga kekerasan seksual pun terjadi.
"Sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ujar jaksa.
Jaksa lantas menyebutkan, akibat teriakan istri Ferdy Sambo itu, Brigadir J kemudian disebut menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri.
"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," kata jaksa.
Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa lantas menyebutkan, rangkaian cerita ini merupakan bagian dari skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Selain Ferdy Sambo, Semua Tersangka Pakai Kemeja Putih, AKBP Arif Lihat Brigadir J Masih Hidup
(*/Tribun-medan.com)
