Sumut Terkini

Pemprov Sumut akan Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit, Kepemilikan Sudah Sejak Tahun 1988

Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumper Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti 2 sertifikat tanah terbitan tahun 1988

TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut Mahfullah saat memberikan keterangan terkait Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Ruang Kerjanya, Kantor Satpol PP Provinsi Sumut, Jalan Kapten Muslim, No. 80, Medan, Rabu (19/10/2022). 

Kepemilikan Sejak 1988, Pemprov Sumut Sebut Akan Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama seluruh unsur Forkopimda akan menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Menurutnya, Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumper Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti dua buah sertifikat tanah terbitan tahun 1988.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Dimiskinkan, 26 Aset Bernilai Ratusan Miliar Disita Polda Sumut

“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya kita akan mengembalikan fungsi dari Bumper Sibolangit, dimana sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” ujar Mahfullah, Rabu (19/10/2022).

Mahfullah menjelaskan, dalam sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988 itu dijelaskan, Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan. Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya kepada Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban.

“Untuk itu, Pemprov Sumut membentuk Tim Terpadu dengan bertindak sebagai pengarah yaitu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua DPRD dan Bupati Deliserdang. Ketuanya adalah Sekdaprov Sumut,” ujarnya.

Baca juga: Suami Selingkuh saat Dirinya Hamil 2 Bulan, Artis Cantik Ini Mengaku Sempat Ingin Akhiri Hidupnya

Sementara Satpol PP Sumut, kata Mahfullah, berperan sebagai Koordinator penertiban atau operasional. Dengan bantuan dari personel Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan, Kajati Sumut serta unsur Pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk camat dan kepala desa.

Adapun proses yang sudah berjalan saat ini adalah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pertama, kepada seluruh pemilik bangunan yang ada di atas kahan Bumper Sibolangit yang berjumlah sekira 248 unit.

“Dari pemberian surat tersebut, sebagian besar bangunan tidak ditempati. Tetapi berupa bangunan mewah jenis vila dan sebagaimana. Dan terindikasi bangunan tersebut bukan milik masyarakat setempat. Dan kami sudah mengantongi nama-nama pemilik bangunan tersebut berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, baik itu camat ataupun Pemkab Deliserdang,” tambah Mahfullah.

Meskipun begitu, ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan masyarakat menempati lahan tersebut. Tetapi sebagian besar adalah warga dari luar, dengan indikasi saat surat pemberitahuan diberikan, pemiliknya tidak berada di tempat.

“Ini terindikasi bangunan tersebut kebanyakan dari (warga) luar. Kalau ini tidak kita tertibkan dari sekarang, berarti kita menghilangkan aset, yang nantinya anak cucu kita tidak bisa menikmati keberadaan Bumper Sibolangit tersebut, karena bangunan liar terus tumbuh,” sebut Mahfufullah.

Perintah Membongkar Secara Mandiri

Selanjutnya kata Mahfullah, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan yang kedua dengan pesan agar pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya sendiri dalam tempo tujuh hari kedepan. Dapat diperpanjang masa pembongkaran jika pemilik sudah bersedia membongkar secara mandiri, dan akan dibantu.

“Jika ini tidak digubris, maka akan ada surat pemberitahuan ketiga yang isinya apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, atau tidak memberitahukan kesediaan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan perobohan bangunan sesuai ketentuan,” tegas Mahfullah.

Dalam mengambil langkah tegas itu, kata Mahfullah, pihaknya telah menggelar rapat penguatan terkait perhitungan kekuatan pengamanan, dimana Satpol PP akan melakukan penertiban atas nama tim terpadu, bersama unsur TNI/Polri. “Tujuannya adalah agar saat penertiban dan pembogkaran nantinya tidak terjadi benturan secara fisik kepada masyarakat,” ujarnya.

Tindakan Hukum untuk Provokator dan Aktor Intelektual

Untuk kemungkinan lainnya, lanjut Kasatpol PP Sumut, pihaknya mengimbau kepada pihak yang mereka duga sebagai aktor intelektual tertentu, yang sudah terindentifikasi namanya, untuk tidak memprovokasi dan membodohi masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved