Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup hingga Update Kasus Sambo

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran tentang imbauan penyetopan sementara penjualan obat sirup ke apotek.

Tayang:
kompas.com
Ilustrasi. 206 anak Indonesia menderita gagal ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal. Hal itu diungkapkan Kementerian Kesehatan dari data Selasa (18/10/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek.

Selanjutnya, Penjelasan Kemenkes Setop Minum Obat Sirup atau Cair

Ketiga, Lesti Kejora Dituding Mengeksploitasi Anaknya, Arist Merdeka Sirait Beri Jawaban Menohok.

Keempat, Diduga Karena Sakit, Pria Lansia Tiba-tiba Jatuh di Depan Kantor Pos, Saat Ditolong Sudah Meninggal

Kelima, Dulu Berkoar Sebut Suaminya Korban, Seali Kini Diam, Brigjen Hendra Ternyata Paling Patuh ke Sambo

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan:

Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek

Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek
Dinkes Kabupaten Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup ke Apotek(Tribun Medan/ Nasrul)

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran tentang imbauan penyetopan sementara penjualan obat sirup ke apotek. Edaran ini tertuang di dalam surat dengan nomor 440.5.1.3384/Dinkes/X/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala, M.Kes.

Amatan www.tribun-medan.com, surat edaran ini disebarkan ke apotek-apotek mulai dari Kecamatan Kabanjahe. Dalam waktu dekat, surat edaran tersebut akan disebarkan secara luas ke seluruh apotek di Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di mana, sebagai pencegahan dini terhadap fenomena penyakit gagal ginjal akut yang dialami anak usia dini, saat ini apotek diminta untuk tidak menjual obat secara bebas ke masyarakat terutama jenis sirup.

"Setelah menerima surat edaran dari Kemenkes, kita tindaklanjuti dengan membuat surat dan menyebarkannya ke apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup," Ujar Kurniawan, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Kurniawan, berdasarkan isi dari surat edaran ini ialah apotek diminta tidak melayani pembelian obat sirup baik dengan resep dokter maupun tidak. Dirinya mengatakan, instruksi ini disampaikan kepada semua apotek sampai adanya instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.


Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes Setop Minum Obat Sirup atau Cair

Pemerintah larang Apotek jual parasetamol sirup
Pemerintah larang Apotek jual parasetamol sirup(TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara.

Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2022) siang.

Syahril menjelaskan, Kemenkes telah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.

Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.


Baca Selengkapnya

LESTI KEJORA Dituding Mengeksploitasi Anaknya, Arist Merdeka Sirait Beri Jawaban Menohok

LESTI KEJORA Dituding Mengeksploitasi Anaknya, Arist Merdeka Sirait Beri Jawaban Menohok
LESTI KEJORA Dituding Mengeksploitasi Anaknya, Arist Merdeka Sirait Beri Jawaban Menohok(Tribun Medan/HO)

TRIBUN-MEDAN.com – Ternyata keputusan Lesti kejora yang memaafkan dan berdamai dengan sang suami, Rizky Billar masih menjadi sorotan publik di media sosial.

Diketahui Lesti Kejora mencabut laporannya dengan alasan anak.

Sontak saja, mengetahui hal ini, pihak Komnas PA mengaku kecewa hingga berikan jawaban menohok.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai aksi KDRT yang dilakukan Rizky Billar tak ada hubungannya dengan sang anak.

"Saya protes karena mengeksploitasi anaknya. Sebelum laporan itu nggak ada alasan untuk anaknya," ucapnya dilansir Sripoku.com dari kanal YouTube Arist Merdeka Sirait Rabu (19/10/2022).


Baca Selengkapnya

Diduga Karena Sakit, Pria Lansia Tiba-tiba Jatuh di Depan Kantor Pos, Saat Ditolong Sudah Meninggal

Jenazah pria lansia yang meninggal di depan kantor Pos seputaran Lapangan Merdeka Medan, saat disemayamkan di rumah duka di kawasan Medan Johor, Rabu (19/10/2022).
Jenazah pria lansia yang meninggal di depan kantor Pos seputaran Lapangan Merdeka Medan, saat disemayamkan di rumah duka di kawasan Medan Johor, Rabu (19/10/2022).(HO/Tribun Medan)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria lanjut usia (Lansia) meninggal dunia secara tiba-tiba di depan Kantor Pos, Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka, Kota Medan, Rabu (19/10/2022) sore.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman awalnya pria lansia tersebut berjalan di seputaran lokasi tersebut.

Namun, tanpa diduga pria lansia itu terjatuh dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Lansia di Dairi Meninggal Dunia, Sempat Teriak Minta Tolong

"Kalau dari keterangan saksi, nggak ada yang mengetahui dia sakit. Dia jalan di lapangan merdeka itu, terus tiba-tiba jatuh dan pingsan, terus ditolong rupanya sudah meninggal," kata Ruzi kepada Tribun-medan, Rabu (19/10/2022).


Baca Selengkapnya

Dulu Berkoar Sebut Suaminya Korban, Seali Kini Diam, Brigjen Hendra Ternyata Paling Patuh ke Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan dijerat pasal berlapis atas perbuatan perintangan pernyidikan polisi di kasus kematian Yosua Hutabarat.
Brigjen Hendra Kurniawan dijerat pasal berlapis atas perbuatan perintangan pernyidikan polisi di kasus kematian Yosua Hutabarat.(HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Brigjen Hendra Kurniawan dijerat pasal berlapis atas perbuatan perintangan pernyidikan polisi di kasus kematian Yosua Hutabarat.

Brigjen Hendra Kurniawan, disebut seharusnya tidak mematuhi permintaan Ferdy Sambo supaya seluruh rekaman kamera CCTV di dekat tempat kejadian perkara (TKP) tak terhapus.

"Perkataan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan yang mengatakan 'pastikan semuanya sudah bersih' adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menyatakan dalam dakwaan, seharusnya Hendra menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perkataan Sambo, usai penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46.

Selain itu, lanjut jaksa, dari pengamatan anak buah Hendra, AKBP Arif Rachman Arifin, melalui rekaman kamera CCTV terungkap fakta ternyata Yosua tidak meninggal akibat baku tembak.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved