Penimbun BBM
Penimbun BBM di Taput Keliling SPBU Sedot Minyak Pakai Mobil yang Sudah Dimodifikasi
Pelaku penimbun BBM keciduk saat menjalankan aksinya menyedot minyak dari sejumlah SPBU di Kabupaten Taput
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TAPANULI UTARA - Rihansyah (33), tersangka penimbun BBM tak berkutik saat diamankan petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput, ketika dirinya 'menyedot minyak' subsidi di SPBU 14.224.327, Jalan Lintas Sumatera, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Dalam aksinya menyedot minyak, tersangka penimbun BBM ini berkeliling menggunakan mobil truk yang sudah dimodifikasi.
Saat diamankan, polisi menyita 1.400 liter solar dari mobil truk yang dibawa warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu.
Baca juga: EMPAT Penimbun BBM Ditangkap, Polisi Temukan 3000 Liter Solar
"Modusnya tersangka ini mengisi mobilnya hingga full. Mobil itu sudah dimodifikasi, sehingga bisa menampung banyak BBM," kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka tak terlepas dari adanya laporan masyarakat, dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
"Menurut keterangan tersangka, BBM subsidi yang dia timbun akan dijual kepada pemilik kapal di Sibolga dengan harga di atas pembelian," kata Sianturi.
Baca juga: Penimbun BBM Jenis Solar di Toba Diringkus Polisi, Ada Puluhan Jerigen Barang Bukti
Ia mengatakan, dari tersangka penimbun BBM ini turut disita dua buah drum berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp 4.500.000.
Kemudian, ada juga disita satu unit handphone merk Vivo Type Y12, dan satu unit truk BB 9949 CL.
"Atas perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)