News Video
Dinkes Medan Sebut Ada lima Macam Obat Anak Kemasan Sirup yang Tidak Boleh Dikonsumsi, Ini namanya
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadhani menyatakan ada lima jenis macam obat kemasan sirup yang resmi dilarang
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadhani menyatakan ada lima jenis macam obat kemasan sirup yang resmi dilarang untuk diperjual belikan oleh pihak Kementerian Kesehatan.
Lima kemasan obat sirup tersebut yakni: Termorexsirop, Urin BN P Sirop, Uni Baby Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop.
Selain lima sirup tersebut kata Rukun ada beberapa kemasan sirup yang juga dilarang, hanya saja lima kemasan yang disebutkan tadi merupakan sudah di uji klinis oleh Kemenkes.
"Masih ada temuan lagi beberapa jenis yang dia tidak termasuk dari lima macam obat di atas tetapi kita untuk mengantisipasi kita turunkan semua jenis obat kemasan sirup seperti Tempora obat penurun demam anak juga kita turunkan," jelasnya.
Hal tersebut kata Rukun dilakukan dalam upaya pencegahan awal dari Dinkes Medan dalam penanganan penyakit ginjal akut yang saat ini dominan menyerang anak-anak.
"Jadi semua obat kemasan sirup untuk anak kita minta turunkan selain pencegahan awal ini untuk mengurangi kepanikan masyarakat," jelasnya.
Untuk pengganti obat anak saat ini kata Rukun pihaknya menganjurkan seluruh rumah sakit maupun apotek untuk beralih ke obat kemasan tablet,kapsul dan suppositoria.
"Jadi misalnya anak gak mau minum itu bisa obatnya dipecahkan dan digiling halus baru di letakkan di atas sendok dan beri air di atasnya jadi semacam minum obat sirup juga," jelasnya.
Hingga saat ini kata Rukun pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes terkait pemberlakuan penggunaan sirup tersebut.
"Untuk saat ini semua obat kemasan sirup terkhusus lima obat sirup yang dinyatakan kemenkes dilarang untuk dijual dan pastinya kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkes," jelasnya.
(cr5/www.tribun-medan.com).