Sampai Ketawa Hakim Dengar Pengakuan Putri Soal Peristiwa di Magelang, Istri Sambo Tunduk Tanda Malu
Ada dua kalimat dalam eksepsi Putri Candrawati yang dianggap kurang sinkron, yakni narasi Brigadir Yosua Hutabarat mengancam akan menembak
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang hakim perempuan tertawa saat mendengar cuplikan eksepsi Putri Candrawathi soal peristiwa di Magelang dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim perempuan tersebut yakni bernama Albertina Ho, yang dikenal tegas.
Ia menjadi narasumber di program Rosi, tayang di Kompas TV, yang mengulas kasus Putri Candrawati dkk.
Pada acara tersebut, Rosiana Silalahi selaku host, meminta tanggapan Albertina terkait narasi dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, yang pada saat eksepsi menyebut ada pelecehan di Magelang.
Ada dua kalimat dalam eksepsi Putri Candrawati yang dianggap kurang sinkron, yakni narasi Brigadir Yosua Hutabarat mengancam akan menembak, dan kalimat Yosua 'tolong bu, tolong bu'.
"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana kepada Albertina Ho.
Terlihat Albertina Ho tertawa beberapa saat setelah mendengarkan dua kalimat tersebut.
"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.

Kalau memang pihak Ferdy Sambo mengharapkan narasi pelecehan itu memiliki nilai, harus dibuktikan oleh mereka di persidangan.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim. Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.
Diterangkan Albertina, kalaupun memang terjadi di Magelang peristiwa pelecehan, bukan berarti menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Seharusnya, ucap dia, kalau terjadi pelecehan seperti yang disampaikan itu, korban segera lapor ke polisi.
Albertina lebih jauh menjelaskan, antara kasus dugaan pelecehan di Magelang dengan pembunuhan berencana adalah dua hal yang berbeda.
"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan. Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.

Dia menyebut, harusnya, betapapun seseorang memiliki jabatan, tidak bisa bertindak semena-mena.
Bila ada perbuatan pidana, maka selesaikan secara hukum.
"Jangan kita selesaikan sendiri," jelasnya.
Saat ini, ada dua perpektif untuk melihat posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.
Ada yang melihat sebagai korban pelecehan seksual, dan ada juga yang melihat sebagai otak pembunuhan berencana, sebab ceritanya yang memicu kasus Duren Tiga.
Istri Ferdy Sambo itu juga disebut mengalami trauma karena pelecehan.
Namun Albertina menyebut, trauma tak hanya disebabkan oleh pelecehan saja.
"Bisa juga faktor lain, tidak hanya satu penyebab," ucapnya.
"Misalnya karena mendengar tembakan berkali-kali? tanya Rosi.
"Iya," jawab Albertina. Hal itu nanti bisa diuji di persidangan, bila hakim yang memimpin sidang meminta jaksa menghadirkan ahli independen.
Viral Putri Candrawathi Bercanda Bak Genit ke Pengacara, Kuasa Hukum Ungkap yang Terjadi Sebenarnya
Sempat viral di media sosial potongan video merekam gesture Putri Candrawathi saat sedang bercengkrama dengan tim kuasa hukumnya.
Putri Candrawathi telah dua kali menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana pada 17 Oktober 2022 lalu, Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sedangkan di sidang kedua hari ini, Kamis (20/10/2022) ibu empat anak itu mengenakan kaos dalaman dan celana hitam serta blazer hitam.
Jadi satu-satunya perempuan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, gestur Putri Candrawathi kerap menuai komentar khalayak.

Termasuk dengan momen di sidang perdana.
Terlihat tegang di awal persidangan, napas Putri Candrawathi terdengar berat di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Istri Ferdy Sambo itu pun terlihat beberapa kali menunduk seraya memejamkan mata saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun ada pemandangan lain yang terlihat di sela persidangan pada Senin lalu itu.
Putri Candrawathi diduga bercanda dengan tim pengacaranya.
Dugaan tersebut merebak usai potongan video yang menampilkan persidangan Putri Candrawathi itu beredar luas.
Dalam potongan video, terlihat Putri Candrawathi sempat diberikan air mineral oleh pengacaranya.
Usai meminum minuman di botol tersebut, Putri Candrawathi mendadak mengulurkan tangan kanannya seperti sedang mencolek sang pengacara.
Saat melakoni aksi tersebut, mata Putri Candrawathi terpejam 1 detik seolah sedang tersenyum.
Ia pun langsung menunduk pertanda malu.
Saksikan videonya di menit ke 1:43:42 :
Tanggapan Pengacara
Gestur Putri Candrawathi yang diduga bercanda di persidangan tersebut sontak ramai diperbincangkan khalayak.
Tak ingin isu tersebut semakin liar berkembang, pengacara Putri Candrawathi angkat bicara.
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi membantah asumsi publik terkait kliennya bercanda di persidangan.
Arman Hanis menilai bahwa potongan video yang beredar sebenarnya tidak menjelaskan secara utuh terkait kejadian asli.
Di momen timnya mengerubungi Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap maksudnya.
Bahwa ia dan tim pengacara ingin menyiapkan mental Putri Candrawathi dalam menghadapi persidangan.

"Tim kuasa hukum ingin klien kami memiliki kesiapan teknis dan mental dalam menghadapi proses hukum," kata Arman Hanis dilansir TribunStyle.com dari Bangka Pos, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Arman Hanis membantah bahwa Putri Candrawathi bercanda.
Arman Hanis menyebut bahwa cuplikan video itu tak menjelaskan konteks seperti yang dinilai netizen.
"Petikan video tersebut tentu tidak menjelaskan konteks yang utuh seperti persepsi yang dikondisikan saat ini," imbuh Arman Hanis.
Tak cuma itu Arman Hanis juga menanggapi sikap Putri Candrawathi saat itu.
Arman Hanis mengatakan sikap Putri saat itu adalah respons spontan antara tim kuasa hukum dan Putri.
"Sikap klien kami adalah respons spontan terkait pembahasan umum antara kuasa hukum dengan klien setelah persidangan ditutup," tandas Arman Hanis.
Putri Candrawathi Didakwa Jaksa Pasal Berlapis Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menyampaikan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subs 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi saat itu didampingi oleh pengacaranya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Berlian Simbolon.
Jaksa bergantian membacakan dakwaan selama sekitar satu jam pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Senin (17/9/2022).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim bertanya ke terdakwa Putri candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
"Belum mengerti?" tanya hakim lagi.
"Ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk jelaskan lagi atas dakwaannya.
Jaksa menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah tentang yang didakwakan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, dan juga peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Setelah itu, jaksa kembali bertanya kepada Putri, apakah dirinya sudah mengerti dengan yang didakwakan.
"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," jawab Putri Candrawathi lagi.
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah sekitar setengah menit konsultasi dengan pencaranya, Arman Hanis, Putri kemudian memberi jawaban ringan.
"Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semua kepada penasihat hukum saya," kata Putri usai konsultasi.
Selanjutnya, Arman Hanis mengatakan mereka akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif jalani persidangan. Kami akan sampaikan nota keberatan," kata Arman Hanis.
Majelis hakim mempersilakan, namun setelah sidang dilakukan skors, untuk melaksanakan isoma.
Sidang akan dilanjutkan lagi malam ini pukul 16.45 WIB di tempat yang sama.
Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, kuasa hukumnya juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Pihak Ferdy Sambo mengatakan jaksa telah membuat dakwaan secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Oleh karenanya jaksa meminta dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi