Pembunuhan Ade Yunia Rizabani

KETIKA Christian Rudolf Tobing Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP yang Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan, Christian Rudolf Tobing, disebut memancing korban, Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), ke apartemen untuk membuat konten.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pelaku pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), Christian Rudolf Tobing, terancam hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaku pembunuhan, Rudolf Tobing, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Pelaku pembunuhan, Christian Rudolf Tobing, disebut memancing korban, Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36), ke apartemen untuk membuat konten podcast.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan bahwa modus tersebut digunakan Rudolf agar bisa bertemu korban dan menjalankan rencana pembunuhannya. 

"Jadi pelaku ini tahu bagaimana mengajak korban, dengan cara membuat konten podcast bersama," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).

Rudolf kemudian menyewa kamar di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih dengan dalih agar bisa lebih fokus dalam proses perekaman.

Di kamar tersebut, Rudolf menghabisi nyawa korban AYR dengan cara mencekiknya. "Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik," kata Panjiyoga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rudolf sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan pelaku diduga mengincar tiga orang korban, termasuk AYR. Hal itu dilakukan Rudolf karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.

"Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.

Baca juga: Christian Rudolf Tobing Terindikasi Gangguan Jiwa, Tersenyum Usai Membunuh, Mengaku Merasa Puas

Oknum Pendeta Muda Christian Rudolf Tobing (36), kiri, dan Foto semasa hidup korban, Ade Yunia Rizabani Paembonan (36). (HO)
Oknum Pendeta Christian Rudolf Tobing (36), kiri, dan Foto semasa hidup korban, Ade Yunia Rizabani Paembonan (36).(HO)

Pelaku Sudah Merencanakan Pembunuhan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mayat Ade Yunia Rizabani (AYR) atau Icha (36) ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di kolong tol Becakayu, Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/10/2022) lalu.

Sehari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pria yang diduga pembunuhnya yaitu Christian Rudolf Tobing (36).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Rudolf diduga membunuh Icha dengan persiapan yang disengaja. Sebab, pelaku diduga menyiapkan semua alatnya seperti plastik hitam yang digunakan untuk membungkus jasad Icha. Begitu juga troli yang dipakai pelaku untuk mengakut jasad korban.

Dari rekaman CCTV, usai melakukan pembunuhan, jasad Icha dibungkus dengan plastik hitam.

Rudolf langsung membawa jasad Icha keluar apartemen menggunakan troli. Kemudian, jasad juga ditumpuk menggunakan bantal.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved