Penusukan Bocah 12 Tahun

Tersangka Penusukan Bocah 12 Tahun Pulang Ngaji Sudah Siapkan Sajam di Tas, Keliling Incar Korban

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun.

HO
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun. 

"Terlihat dalam CCTV bahwa tersangka menggunakan sepeda motor berputar-putar di sekitar area TKP, kemudian relevan juga dengan hasil pemeriksaan," ujarnya.

Ia menerangkan, Ical kemudian melihat sasaran, yakni dua anak yang sedang berjalan menuju persimpangan Jalan Mukodar Tengah.

Saat itu, Ical memilih untuk membuntuti korban yang merupakan siswa sekolah dasar.

"Satu orang berjalan ke kiri, satu orang berjalan lurus, dia memilih jalan ke kiri tersebut karena dia memperhitungkan korban yang cukup lemah dan areanya sepi," ungkap Ibrahim.

Ical disebut sempat turun dan mengejar korban berusia 12 tahun itu. Ibrahim menyatakan, korban sempat lari namun tak dapat menghindari tikaman senjata tajam yang dibawa tersangka.

"Pada saat dikejar tersebut korban sempat lari, namun kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka," jelas dia.

Ical pun bergegas menggeledah tas dan badan korban yang saat itu masih sadar, untuk merampas HP. Namun ternyata korban tidak membawa alat komunikasi tersebut.

"Setelah ditikam dilakukan penggeledahan tas korban, di mana tidak ditemukan barang yang diharapkan. Kemudian dia menggeledah badan juga tidak ditemukan,"

Sontak, korban berteriak minta tolong. Ibrahim mengungkapkan Ical langsung melarikan diri.

"Korban berteriak minta tolong, setelah itu tersangka melarikan diri," jelas dia.

Karena perbuatan Ical, PS mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, paman PS, Galih Pratama, mengatakan bahwa keponakannya itu sempat berlari sejauh 150 hingga 200 meter.

Namun akhirnya tergeletak hanya beberapa meter dari rumahnya.

"Korban sempat berlari kurang lebih 150 sampai 200 meter dari lokasi penusukan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir," ucap Galih, Senin (24/10/2022).

Baca juga: SOSOK Muhammad Waldan, Atlet Muda Bulutangkis Binjai, Berhasil ke Tahap Karantina PB Djarum 2022

Baca juga: KOMITMEN Polda Sumut Tekan Kasus Peredaran Narkoba, Barang Bukti yang Diamankan Banyak

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved