Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Bersimpuh Mohon Maaf ke Ibu Yosua di Pengadilan, Wajahnya Tampak Menahan Tangis

Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan

HO
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana mengakui telah menembak Yosua Hutabarat sebanayak empat kali. 

Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya, Brigadir Yosua.

Permohonan maaf yang dilakukan Bharada E dilakukan pertama kali kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J.

Dilanjutkan bersimpuh ke Ibu dari Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak.

Tidak terdengar apa yang disampaikan Bharada E dalam permohonan maafnya kepada orangtua Brigadir J.

Tapi wajah penuh penyesalan dan mata yang menahan tangis, menggambarkan langkah gentlenya mengakui kesalahan yang diperbuat.

Ibunda Brigadir J, terlihat mengangguk saat menerima tangan Bharada E yang memohon maaf.

Begitu pun dengan Ayah dari Brigadir J.

Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri
Bharada Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Sebelumnya, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy sebut kliennya akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ronny menuturkan Bharada E akan melakukannya dengan kesadaran bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk menegakan keadilan bagi semua pihak dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).

“Akan disampaikan langsung kepada orangtua almarhum Yosua,” kata Ronny.

Dalam keterangannya, Ronny membeberkan tidak akan banyak bertanya kepada keluarga Brigadir J di sidang kliennya.

“Untuk agenda pembuktian, itu pemeriksaan saksi dari keluarga korban, di sini kita lihat saksi dari keluarga maupun pengacara, kami tidak akan bertanya banyak ya, mungkin yang akan digali itu dari jaksa penuntut umum dan hakim,” ujar Ronny.

“Kami akan lihat mungkin seberapa perlu, kalau beberapa pertanyaan kami sampaikan ya, tapi dalam posisi ini kami pasif, tidak banyak bertanya.”

Sebelum akan bertemu hari ini, Bharada E sudah sempat dua kali meminta kepada keluarga almarhum Birgadir J melalui surat terbuka dan seusai sidang pekan lalu.

Dengan bergetar dan menahan tangis, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” ucap Bharada E.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus.”

Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” kata Bharada E.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”

Bharada E menambahkan, dirinya sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E.

Baca juga: Tampil Memesona Menggunakan Adat Jawa, Chelsea Islan Resmi Dilamar Rob Clinton

Baca juga: Cantiknya Chelsea Islan, Dilamar Romantis Rob Clinton, Tampil Anggun Pakai Busana Adat Jawa

Audio Siaran Langsung Sempat Mati

Audio siaran langsung atau live streaming sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sempat mati pada awal jalannya sidang, Selasa (25/10/2022).

Akibat gangguan teknis tersebut, pemirsa tak bisa mendengar suara dalam persidangan.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan teknis dari audio. Kami akan berkoordinasi dengan tim teknis di sana untuk bisa mendapatkan suara jalannya persidangan, agar tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi," terang reporter Polri TV, Selasa (25/10) pukul 10.03 WIB.

Adapun audio di jalannya sidang yang tayang via tv pool di Polri TV baru muncul kembali mulai pukul 10.10 WIB.

Di sisi lain, dalam Breaking News KOMPAS TV, jurnalis senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian KOMPAS Budiman Tanuredja, mengomentari gangguan audio tersebut.

"Problem teknis ini seharusnya segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan ruang spekulasi. Tapi yang penting adalah, publik berhak tahu apa yang disampaikan oleh Richard, Pak Komarudin dan Keluarga Brigadir J," kata Budiman.

"Ada rasa keadilan publik di situ," imbuhnya.

Gangguan teknis audio pada sidang kali ini merupakan yang pertama sejak sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dimulai pada Senin (17/10) lalu.

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS TV, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Selasa (25/10/2022).

Berdasar jadwal yang tercantum di laman PN Jakata Selatan, sidang dengan nomor registrasi perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu bertempat di Ruang Sidang Utama, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 saksi dari Keluarga Brigadir J dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan ini.

Baca juga: Kencang Isu Warganet Minta Boikot Lesty Kejora, Bos Indosiar Justru Ungkap Begini

Baca juga: Tampil Memesona Menggunakan Adat Jawa, Chelsea Islan Resmi Dilamar Rob Clinton

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved