Berita Seleb
Histeris Nikita Mirzani Ogah Dipenjara, Tuding Jaksa Dibayar Dito Mahendra, Ini Alasan Penahanannya
Karena tak terima dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani menuding bahwa jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
TRIBUN-MEDAN.com - Artis Nikita Mirzani kini membuat netizen heboh karena dikabarkan telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Dikutip dari Kompas.com, awalnya Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Bahkan Nikita Mirzani teriak histeris tak terima saat dirinya akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.
Dengan penuh emosional, Nikita Mirzani menanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak.

Ibu tiga anak itu bahkan sampai menangis karena memohon untuk tidak ditahan.
"Nggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
Karena tak terima dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani menuding bahwa jaksa penuntut umum telah dibayar oleh Dito Mahendra agar dirinya dijebloskan ke penjara.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Diperlakukan Bak Penjahat Berat, Fitri Salhuteru Singgung Kasus Penyekapan
Tak hanya menuding telah dibayar oleh Dito Mahendra saja, Nikita juga menyebut jaksa tidak memiliki hati nurani.
Hal itu lantaran Nikita merasa dirinya diperlakukan seperti penjahat kriminal.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita Mirzani.
Kejari Serang Freddy D Simanjuntak pun membeberkan alasan terkait penahanan artis yang akrab disapa Nyai tersebut.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Freddy D Simanjuntak.
Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan. Sehingga, harus dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," lanjutnya.