Tilang Elektronik
Kabupaten Asahan Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik, Begini Penjelasan Pjs Kasat Lantas
Kendala yang dialami sehingga belum dapat memberlakukan ETLE di Kabupaten Asahan yakni sistem yang belum siap.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memberlakukan tilang elektronik, belum dapat diberlakukan di Kabupaten Asahan.
Pasalnya, masih banyak kendala yang dialami oleh Satlantas Polres Asahan dalam mempersiapkan ETLE tersebut.
Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Lantas Polres Asahan, Iptu Aldo Fahrezi Lubis menjelaskan kendala yang dialami sehingga belum dapat memberlakukan ETLE di Kabupaten Asahan yakni sistem yang belum siap.
Baca juga: Program ETLE Nasional di 34 Polda Diresmikan Kapolri di HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara
"Infrastruktur pendukung yang dipersiapkan. Kemudian sumber daya pendukung, salah satunya kendala server, dan masih banyak lagi," kata Aldo, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, memang pejabat Kasat Lantas yang lama sudah pernah mempersiapkan infrastruktur pendukung terkait ETLE yang akan diberlakukan di Asahan.
"Iya memang. Tapi itu, kendalanya. Saat ini sifat kami hanya tinggal menunggu arahan dari Polda Sumut lah," katanya.
Sementara, salah seorang warga yang dijumpai Tribun-Medan.com mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tilang elektronik yang akan diberlakukan di Kabupaten Asahan.
"Kalau di Medan udah pernah dengar. Tapi kalau di sini belum. Cuma, kemarin ada saya melihat di media sosial beredar foto ruangan menejemen ETLE yang katanya di Satlantas Polres Asahan," kata Agus Salim.
Baca juga: HUT Ke-67 Lantas, Kapolda Sumut Akan Terapkan ETLE di Kabupaten Kota
Menurutnya, Kabupaten Asahan belum belum bisa memberlakukan tilang secara elektronik.
"Lampu merah (Traffic light) di sini aja cuma ada dua. Itu pun satu gak berfungsi. Kek mana mau diberlakukan," kata Agus sambil tertawa.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
(cr2/tribun-medan.com)