Sidang Ferdy Sambo
Vera Simanjuntak Menangis Ceritakan Komunikasi Terakhir dengan Yosua: Abang Ada Masalah, Dik
Pada sidang mendengarkan keterangan saksi, Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat menangis di hadapan majelis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com - Pada sidang mendengarkan keterangan saksi, Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat menangis di hadapan majelis hakim.
Vera sempat menangis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Richard Eliezer tersebut, Vera menceritakan saat Yosua menghubunginya melalui video call atau panggilan video.
Suara Vera parau, dan tampak mengusap air mata saat menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.
“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera, dikutip dari Kompas.com.
“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.
Tetapi, kata Vera, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ucapnya menirukan perkataan Yosua kala itu.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya, apakah Vera menanyakan lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang jelas soal masalah yang dialami Yosua.
Vera mengatakan, Yosua justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.
Sebelumnya diberitakan, Yosua meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia diduga meninggal karena tembakan Bharada E atas perintah Sambo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dikenai Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Anggota DPR-RI Djarot Saiful Hidayat Dukung Program Bupati Dairi di Sektor Pertanian Holtikultura
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sebut Pemerintah Lakukan Pemulihan Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal
Kamaruddin Pastikan Isu Pelecehan Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin yang merupakan kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat memastikan bahwa Yosua tewas dalam kasus pembunuhan berencana.
Ia memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak pada 8 Juli 2022.
Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Saya punya firasat ini pembunuhan berencana, maka lakukan ekshumasi, visum repertum demikian juga autopsi ulang, itulah pesan saya kepada Sangga Sianturi (orang yang berkomentar di Facebook Kamaruddin Simanjuntak). Saya belum jadi penasihat hukum (keluarga Brigadir J),” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Keesokannya, Kamaruddin mengaku ditelepon Sangga Sianturi dan dihubungkan dengan ibu dari Brigadir Yosuua yakni Rosti Simanjuntak.
Bersamaan itu, di publik terungkap bahwa tewasnya Brigadir Yosua dikarenakan melakukan perbuatan tidak senonoh ke Putri Candrawathi di Duren Tiga, sehingga membuat istri Ferdy Sambo tersebut berteriak dan terdengar oleh Bharada E.
Bharada E digambarkan bertanya kepada Brigadir J, tapi kemudian Brigadir J merespons dengan melepaskan 7 tembakan yang tidak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara Bharada E yang menembak 5 kali kena 7 kali ke tubuh Brigadir J.
“Dari situ saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara ke berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelijen, dan saksi-saksi yang minta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoaks,” ucap Kamaruddin.
Kejanggalan berlanjut, kata Kamaruddin, yakni tidak adanya police line pada tempat kejadian peristiwa di mana Brigadir J tewas. Termasuk, tidak ada uji balistik dan uji sidik jari.
“Maka menurut saya itu sangat janggal, oleh karenanya pada tanggal 18 Juli 2022 saya langsung buat laporan tindak pidana pembunuhan berencana (ke Bareskrim Polri),” ujar Kamaruddin.
Saat itu, Kamaruddin tidak lagi bisa berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J karena menurutnya handphone orangtua dan adik-adik Brigadir J diretas.
Untuk bisa berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin menuturkan hanya bisa melalui keluarga yang jaraknya 1 kilometer.
“Karena handphone dari keluarga dekatnya sudah diretas oleh orang tertentu,” ucap Kamaruddin.
Baca juga: Narkoba Asal Malaysia Digagalkan Tim Gabungan Polda Sumut Via Perairan Asahan
Baca juga: KPU Deliserdang Sudah Selesaikan 50 Persen Verifikasi Faktual Anggota Parpol, Ini Temuan Sementara
(*)