Polda Sumut

Bawa Sabu 2 Kg, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap Polda Sumut di Kualanamu

Ditresnarkoba Polda Sumut kembali mengungkap sindikat narkotika antar provinsi. Kali ini, dua pria asal Kabupaten Aceh Utara diduga terlibat dalam

Istimewa
Kedua tersangka, yakni F (26) dan M (29) yang merupakan warga Dusun Tungku, Desa Glumpang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, diamankan personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. 

Bawa Sabu 2 Kg, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap Polda Sumut di Kualanamu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut kembali mengungkap sindikat narkotika antar provinsi. Kali ini, dua pria asal Kabupaten Aceh Utara diduga terlibat dalam sindikat narkotika jenis sabu, yang diamankan di Bandara Kualanamu, Rabu (26/10/2022).

Kedua tersangka, yakni F (26) dan M (29) yang merupakan warga Dusun Tungku, Desa Glumpang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, diamankan personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

"Pada Rabu tanggal 26 September 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Bandara udara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang yang bernama F dan M," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Ia mengatakan, kasus ini terbilang cukup darurat dan membahayakan, sebab melihat jumlah narkoba yang akan diedarkan tak main-main, serta modus operandi para pelaku.

Sabu itu berjumlah 2.049 gram yang dibungkus rapi menggunakan plastik, lalu dimasukan ke dalam botol bedak bayi agar menyamarkan barang bukti, kemudian diangkut menggunakan dua buah koper.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan dari dua buah koper warna biru dan silver nerk Polo berupa sepuluh botol bedak baby merk Jhonson yang di dalamnya 36 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram," terang Wahyudi.

Tak hanya itu, dalam sesi interogasi keduanya mengaku sebagai kurir yang hendak membawa barang haram itu menuju Sulawesi Utara, dengan iming-iming upah senilai Rp 40 juta per orang.

"Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari A (dalam penyelidikan) dan disuruh membawa ke Sulawesi Utara dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta per orang," tutur Wahyu.

Selanjutnya tersangka M dan F beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved