Berita Seleb
Begini Kondisi Kamar Tahanan Nikita Mirzani, Nyai Terpuruk Dengan Fasilitas Sel Tahanan
Resmi Nikita Mirzani ditangkap pihak Kejari. Artis Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak tadi malam.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.
Baca juga: Hotman Paris Endus Adanya Konspirasi Dalam Kasus Teddy Minahasa, Perang Jenderal?
"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Kini kasus atas laporan kekasih Nindy Ayunda itu sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network).
Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Freddy menuturkan Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan terhitungs ejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Alasan Penahanan Nikita Mirzani
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.