Sidang Ferdy Sambo
Hakim Tolak Eksepsi (Nota Keberatan) Ferdy Sambo, Kini Kuasa Hukum Sambo Bikin Strategi Baru?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).
Empat terdakwa menjalani sidang putasan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buku-hitam-sambo-tribunmedan.jpg)