Bangunan di Bumper Sibolangit

Oknum Anggota Dewan Diduga Miliki Bangunan di Bumper Sibolangit, Anggota DPRD Sumut Angkat Bicara

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hendro Susanto menanggapi dugaan adanya oknum anggota dewan yang memiliki bangunan ilegal di bumi perkemahan.

Oknum Anggota Dewan Diduga Miliki Bangunan di Bumper Sibolangit, Anggota DPRD Sumut Angkat Bicara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hendro Susanto menanggapi dugaan adanya oknum anggota dewan yang memiliki bangunan ilegal di bumi perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Hendro mengatakan, dugaan tersebut masih harus dikonfirmasi kebenarannya.

"Terkait dugaan adanya oknum anggota dewan, harus dipastikan dulu itu anggota dewan sana atau yang manakah. Kami tak tahu juga. Sehingga kalau memang ada oknum yang membangun bangunan ilegal itu maka dia melanggar aturan. Itu masuk ranah hukum saja," kata Hendro, Rabu (26/10/2022).

Menurut Hendro, hal itu nantinya menjadi kewenangan penyidik yang akan memastikan apakah bangunan yang diduga milik anggota dewan tersebut sudah memiliki izin resmi atau tidak.

"Harus dipastikan juga dia punya surat resmi apa tidak. Ada IMB nya atau itu di atas tanah siapa," ucapnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga mengatakan, pengembalian fungsi bumi perkemahan Sibolangit yang merupakan aset Pemprov Sumut sangat penting.

"Kami mendukung upaya ini untuk mempresisi dan mengakuisisi semua aset-aset Pemprov Sumut untuk menjadi hak Pemprov agar bisa digunakan untuk kegunaan Pemprov dan masyarakat Sumut untuk membangun Sumut," katanya.

Oleh karena itu, Hendro mengatakan harus dilakukan langkah-langkah signifikan. Karena, kata dia, ini bagian dari amanah rapat DPRD Sumut untuk menertibkan aset-saet Pemprovsu.

"Bahwa aset-aset itu milik Pemprov Sumut. Kedua kita juga menindaklanjuti dari masukan BPK RI terkait akan masalah aset. Tentunya kita mensupport apa yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan bangunan ilegal yang ada Bumper Sibolangit yang mana atas tanah itu adalah milik Pemprov," katanya.

Menurut Hendro, apabila ada demo dari masyarakat, sebaiknya dibandingkan atau diadu surat lahan yang dimiliki masyarakat. "Apabila surat mereka tidak sah berarti massa itu bayaran dan kita mengutuk hal yang tidak ilegal seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah mengatakan selain upaya penertiban oleh Satpol PP, pihak kepolisian juga melakukan penyidikan setelah aksi pendudukan lahan tersebut diadukan oleh pihak Kwarda Pramuka kepada mereka.

Dalam prosesnya, sejumlah nama pemilik bangunan tersebut termasuk pihak-pihak elit dan anggota dewan.

“Nama-nama pihak yang terlibat dalam berdirinya bangunan-bangunan tersebut sudah dikantongi dan saat ini sedang disidik oleh Polda. Bahkan ada oknum anggota dewan. Tapi soal namanya, kami tidak berhak menyampaikan karena itu jadi ranah bagi pihak kepolisian,” katanya.

Pembongkaran bangunan-bangunan tersebut menurutnya akan dilakukan di tahun 2022 ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved