Sidang Obstruction Of Justice

Usai Tembak Yosua, Sambo Santai Jawab Pertanyaan Anak Buahnya yang Datang ke TKP: Kurang Ajar Dia

Ferdy Sambo terlihat santai menjawab pertanyaan AKBP Ari Cahya Nurgaha alias Acay ketika ditanya mayat Yosua yang tergeletak di bawah tangga. 

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung yang hadir dalam persidangan mengungkapkan harga DVR CCTV yang dibeli AKP Irfan Widyanto untuk diganti di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Afung menuturkan awalnya AKP Irfan Widyanto menghubungi dirinya untuk membeli dua unit DVR CCTV.

Keduanya akhirnya bersepakat terkait pembelian dua unit DVR beserta hardisknya.

"Permintaan dua unit DVR dan hardisknya 1 terra. Langsung saudara Irfan yang membeli," kata Afung.

Afung menuturkan bahwa AKP Irfan Widyanto lalu membeli dua unit DVR CCTV itu dengan harga Rp 3,5 juta.

Harga tersebut sekaligus ongkos jasa pemasangan.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp3,5 itu sama ongkos jasa saya ya," jelasnya.

Kemudian, Afung menuturkan bahwa AKP Irfan membayar CCTV tersebut melalui transfer atau via m-banking.

Namun pembayaran itu dilakukan atas nama orang lain.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," pungkasnya.

Untuk informasi, terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Ternyata nasib sial melanda AKP Irfan Widyanto.

Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap alam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved