Berita Seleb

Hotman Paris Pertanyakan Dasar Teddy Minahasa Disangkakan Pengedar Narkoba, Menyimpan Saja Tidak

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hotman Paris pertanyakan barang bukti terhadap kliennya Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hotman Paris Pertanyakan Dasar Irjen Teddy Minahasa Disangkakan Pengedar Narkoba, Menyimpan Saja Tidak!

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh penyidik.

Ia mengklaim, Teddy tidak pernah melihat 5 Kilogram narkoba yang diambil dari barang bukti di Mapolres Bukittinggi oleh tersangka lain, AKBP Dody Prawiranegara.

"Seorang pengedar enggak pernah menyimpan, bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengkonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan," kata Hotman, Rabu (26/10/2022) kemarin.

"Pengedar itu kan seharusnya punya beratus-ratus kilogram, ini kan kata-katanya cuma 5 kilogram. Itu pun ditemukan di rumah orang lain," kata Hotman.

Menurut Hotman, kliennya selaku Kapolda Sumatera Barat hanya meminta AKBP Dody menyisihkan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayah Sumatera Barat.

Dia pun mengeklaim bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody untuk menjual atau mengedarkan barang bukti yang disisihkan tersebut.

"Karena memang rencana undercover, menyamar itu, adalah untuk di daerah Sumatera Barat," ungkap Hotman.

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (HO)

Awal mula keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mulanya menangkap tiga warga sipil terkait kasus peredaran narkoba di Jakarta. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi, termasuk AKBP Doddy. 

Kemudian, Doddy menyeret nama bekas atasannya Teddy Minahasa yang baru keluar TR-nya untuk menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Belum serah terima jabatan, Irjen Teddy Minahasa langsung terseret kasus narkoba. Jabatan untuk Kapolda Jatim pun tidak tercapai, bahkan terancam PTDH dan dipenjara.

Doddy saat menjabat Kapolres Bukittinggi mengaku diperintah oleh Teddy -saat itu Kapolda Sumatera Barat- untuk mengambil barang bukti narkoba yang hendak dimusnahkan. 

Tersangka Mami Linda dan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Kompas TV)
Tersangka Mami Linda dan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy  (Kompas TV)

Ada 5 kg sabu yang diambil Doddy yang diakuinya atas perintah Teddy. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved