Kasus Perbudakan
KontraS Sebut Kasus Anak di Tebingtinggi Murni Perbudakan dan TPPO, Minta Polisi Berpihak Korban
KontraS Sumut memastikan bahwa kasus anak di Kota Tebingtinggi yang dipekerjakan paksa masuk kategori perbudakan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraSÂ Sumut) menyebut kasus yang menimpa anak di bawah umur, yakni RMS (17) dan SPM (10) yang dipekerjakan di toko penjual minum keras di Kota Tebingtinggi masuk dalam katagori perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Â
"Kasus itu harus diarahkan pada kasus perbudakan, itu masuk dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika dilihat dari unsurnya, Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO maka bisa kita melihat bahwa kasus itu harusnya dijerat dengan UU TPPO," ujar Staf Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, kepada Tribun, Kamis (27/10/2022).Â
Jika dicermati, ujar Rahmad, ada fakta yang mengarah kuat pada kejahatan perbudakan.
Baca juga: Pelaku Perbudakan dan Penyiksaan Kakak Beradik Belum Ditahan Polisi, Ini Alasan Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Dua Anak Korban Perbudakan Bertahun-tahun di Tebing Tinggi juga Kerap Alami Kekerasan
Seperti pemindahan orang dari Kota Sibolga ke Tebingtinggi, dan adanya ancaman hingga kasus kekerasan.Â
"Pertama adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, yang mana diketahui anak tersebut berasal dari Kota Sibolga," kata Rahmad.Â
"Kedua adanya ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyekapan ,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan. Fakta bahwa kedua anak tersebut diancam, disiksa, di kurung, dan tidak mendapatkan makanan yang layak sudah memenuhi unsur tersebut," ujar dia.Â
Tak hanya itu, dua anak yang merupakan kakak beradik tersebut juga dipekerjakan tanpa memperoleh hak haknya.
Mulai dari gaji, hingga makan tidak didapat kedua korban secara wajar.Â
Baca juga: Disekap, Dijadikan Budak, Dua Anak Dipaksa Jualan Miras di Kota Tebingtinggi
"Selain itu ada tujuan mengeksploitasi orang tersebut, dimana dua orang anak tersebut bekerja tanpa mendapatkan imbalan selama bekerja," kata dia.Â
Rahmad menyatakan, dia mendorong kepolisian untuk menggunakan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.Â
"Oleh karena itu, maka kami merekomendasikan kepolisian untuk menggunakan Pasal 2 (1) (2) Jo Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman," kata Rahmad.Â
"Kepolisian harus menggunakan kejahatan TPPO dalam penegakan hukum kasus tersebut, selain itu penangan kasus itu harus dijalankan sesuai mekanisme hukum dalam UU TPPO" tegasnya.Â
KontraS Sumut, kata Rahmad, turut meminta agar pihak kepolisian berpihak kepada korban.
Baca juga: Pengakuan Anak di Bawah Umur Disekap 2 Tahun Dalam Gudang Hingga Kelaparan
Apalagi kasus ini dialami dua anak di bawah umur.Â