Berita Nasional
Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suaminya, Singgung Pelanggaran Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani proses sidang perceraian dengan suaminya yang juga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani proses sidang perceraian dengan suaminya yang juga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Selama melayangkan gugatan cerai, Anne tak pernah menjelaskan secara detil alasan menggugat cerai Dedi.
Namun, kali ini Anne mengungkapkan alasan menggugat cerai Dei Mulyadi.
Dikutip dari kompas.tv, Anne Ratna Mustika akhirnya mengungkapkan alasannya menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi.
Hal ini disampaikannya setelah menghadiri sidang lanjutan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.
Meski demikian, saat disinggung soal syariat Islam yang dimaksudnya, Anne tidak menjelaskan lebih rinci. Dia hanya menyebutkan ahli agama Islam pasti memahaminya.
Lebih lanjut Anne menegaskan jika Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam, pasti dirinya tidak akan menggugat cerai sang suami.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," tegasnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi akhirnya menghadiri sidang gugatan cerai istrinya dengan agenda mediasi pada Kamis di Pengadilan Agama Purwakarta.
Dedi datang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang, mengenakan celana jeans hitam dengan kemeja hitam.
Anne berharap kedatangan Dedi di sidang gugatan cerai tersebut dapat mempercepat proses yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi pada 19 September 2022.
Gugatan itu tercatat di laman Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.