Polres Tapteng

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng Saat Transaksi

Dua orang pria pengedar narkoba inisial FPS (18), dan CAL alias D (17) diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng dari depan Mesjid Al-Istiqomah Jalan Sisin

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Dua orang pria pengedar narkoba inisial FPS (18), dan CAL alias D (17) diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng dari depan Mesjid Al-Istiqomah Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis (27/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Personil Sat resnarkoba Polres Tapteng dengan Under cover by berhasil amankan dua orang pria pengedar narkoba inisial FPS (18), dan CAL alias D (17) di depan Mesjid Al-Istiqomah Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis (27/10/2022). Keduanya merupakan domisili yang sama di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan.

Kasi Humas Polres Tapeng AKP Horas Gurning menyampaikan, sesuai informasi warga, keduanya sering bertransaksi Narkoba.

Petugas lalu mengecek indofmasi tersbut ke lokasi yang dimaksud.

Polisi membuntuti pelaku dengan under cover by, dan pada saat melakukan pengintaian polisi yang melihat pelaku menunggu seseorang langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Polisi langsung mengamankan keduanya, selanjuntya penggeledahan badan kedua orang terduga pelaku.

Polisi pun menemukan sepotong plastik plastik merk gery warna putih kombinasi hijau berisikan 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Dari tangan sebelah kanan FPS dan dari CAL alias D personil menemukan 1 unit HP merk xiaomi warna silver dari kantong celana depan sebelah kanannya dan dari hasil interogasi kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah Terduga pelaku FPS personil menemukan 1 buah plastik assoy warna hitam berisi 9 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari dalam lemari yang ada di rumah FPS.

Barang bukti sabu tersebut berjumlah 12 paket sedang dengan berat Brutto kira kira 36,53 (Tiga puluh enam koma lima puluh tiga) gram.

Ketika di interogasi kedua pelaku mejelaskan bahwa Sabu sabu tersebut adalah miliknya dan mereka peroleh dari seorang laki-laki inisial CZT yang belum diketahui keberadaannya.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang  mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba kata Perwira berpangkat Melati dua tersebut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FPS dan CAL alias D digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika,"ucap AKP Horas Gurning. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved