Berita Polri

RESMI Polantas tak Boleh Tilang Pengendara agar Tidak Ada Uang 86

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas melakukan tilang manual sesuai telegram tanggal 18 Oktober 2022.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas melakukan tilang manual sesuai telegram tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Tilang manual akan diganti dengan tilang elektronik berbasis ETLE ataupun perangkat ponsel untuk mengurangi interaksi polantas dengan pengendara yang menjadi penyebab utama pungli.

Berdasarkan putusan Kapolri ini Polantas hanya diperbolehkan memberikan pendataan dan teguran tanpa menyita SIM ataupun STNK milik pengendara.

Dengan sistem elektronik, nantinya surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar sesuai alamat di surat kepemilikan kendaraan.

Selengkapnya tonton video:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved