Breaking News

Berita Seleb

2 Alasan Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Niki Bukan Teroris

Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani dan ilustrasi penjara - 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah 2 alasan Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) malam.

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun berusaha agar kliennya itu bisa bebas dan hanya menjalani wajib lapor.

Namun upaya tersebut gagal mengingat penangguhan penahanan ini ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani
Khawatir Nikita Mirzani Melarikan Diri, Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nyai (HO)

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.

Baca juga: Tak Peduli Kehadirannya, Lolly Beber Keberadaan Ayahnya, Suami Pertama Nikita Mirzani Terungkap

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani.

Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra.

Artis Nikita Mirzani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy Simanjuntak.
Artis Nikita Mirzani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy Simanjuntak. (Kolase Tribun-Medan.com)

Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.

Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.

Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved