BPJS Kesehatan
Kini Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) Tingkat 1 berdasarkan lokasi fasilitas kesehatan terdekat
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan bagi peserta saat ini sedang diperkenalkan ke dalam sistem rujukan.
Sistem rujukan harus sesuai dengan ketentuan fasilitas kesehatan BPJS berdasarkan alamat tempat tinggal masing-masing.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) Tingkat 1 berdasarkan lokasi fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggalnya.
Dengan memilih layanan medis terdekat, nantinya bagi pemilik BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan kelas satu terdekat jika mereka jatuh sakit di kemudian hari.
Sehingga, jika nantinya peserta BPJS Kesehatan pindah tempat tinggal, maka harus pindah fasilitas kesehatan pilihannya ke yang terdekat, dan caranya sangat mudah bisa dilakukan secara online.
Penyelenggaraan fasilitas kesehatan secara online memungkinkan peserta berganti fasilitas kesehatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja syarat dan cara memindahkan fasilitas kesehatan secara online?
Pemindahan faskes kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Langkah pertama adalah membuat akun terlebih JKN terlebih dahulu.
Untuk membuat akun Mobile JKN, Anda harus menyiapkan dan memasukkan data berikut:
- Nomor BPJS Kesehatan.
- Nomor KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone yang memiliki pulsa
- Alamat email aktif.
Selain itu, Anda dapat melihat fitur-fitur yang terdapat dalam Mobile JKN, tata cara pindah fasilitas BPJS Kesehatan secara online setelah melakukan registrasi akun adalah sebagai berikut.
Gunakan nomor kartu BPJS atau NIK Anda untuk membuka aplikasi login JKN Mobile dan masukkan kata sandi yang terdaftar.
Dari halaman awal, pilih "Menu lainnya", klik "Ubah data peserta", dan pilih peserta untuk mengubah fasilitas kesehatan kelas satu
Untuk mengubah fasilitas kesehatan, klik item 'Fasilitas kesehatan Kelas ‘1’ dan pilih provinsi, kabupaten, atau fasilitas kesehatan yang diinginkan.
Peserta akan menerima kode verifikasi ke email atau nomor ponsel yang telah didaftarkan sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, Mobile JKN dapat mengelola perubahan data peserta BPJS Kesehatan seperti alamat, nomor handphone dan email.
(cr30/tribun-medan.com)