Breaking News

Kasus Rudapaksa

Polisi Lakukan Pengejaran terhadap Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Diduga Rudapaksa Remaja

AS, anak wakil ketua DPRD Labura berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan rudapaksa.

TRIBUN MEDAN/HO
AS, anak Wakil Ketua DPRD Labura dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AS, anak wakil ketua DPRD Labura berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis dibawah umur berinisial IS berusia 16 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku.

"Perkara itu sudah penetapan tersangka, dia sudah jadi tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Vivo Luncurkan Funtouch OS 13, Berikut Deretan Fitur Terbarunya

Ia mengatakan, saat ini petugas sedang di lapangan untuk mengejar pelaku yang masih melarikan diri.

"Sedang kita cari, kita harap dia menyerahkan diri, kami akan kejar kemana pun dia lari," sebutnya.

Fathir juga mengimbau, agar pelaku yang merupakan mahasiswa UMSU tersebut untuk segera menyerahkan diri kepada polisi.

"Kita imbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, jangan lari dari polisi," ucapnya.

Baca juga: OPPO A77s Didukung RAM hingga 16GB dan Kamera 50MP, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Sebelumnya, AS, lelaki yang disebut anak Wakil Ketua DPRD Labura, MR dilapor cabuli anak di bawah umur.

Adapun modus anak Wakil Ketua DPRD Labura ini dengan cara mengajak korbannya pacaran.

Kasus inipun sudah dilaporkan ke Polrestabes medan.

Sayangnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Medan tak kunjung menangkap AS.

Ada dugaan, bahwa penyidik sudah 'kongkalikong' dengan keluarga pelaku.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved