SIDANG FERDY SAMBO

Susi Mengaku Tidak Tahu Pekerjaan Kuat Maruf, Majelis Hakim Geram

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur.

Editor: AbdiTumanggor
Ho/ Tribun-Medan.com
Susi ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Susi Tidak Tahu Pekerjaan Kuat Maruf, Majelis Hakim Geram.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.

Diketahui, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.

Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.

Namun, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.

Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri.

Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.

Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.

Majelis Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.

PAKAR HUKUM PIDANA: Tidak Berikan Keterangan Jujur, Saksi Susi Bisa Ditempatkan di Tempat Khusus

Susi tak tahu pekerjaan Kuat Maruf

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa juga melontarkan pertanyaan soal pekerjaan Kuat Ma'aruf di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Namun, Susi menjawab tidak tahu soal pekerjaan Kuat Ma'aruf.

 "Kuat Ma'aruf sebagai apa di rumah?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Saat Susi menjawab tidak tahu, reaksi Bharada E pun langsung tertawa dan sambil berbisik kuasa hukumnya.

Kemudian Hakim Wahyu mencecar apakah Susi kerap melihat Kuat Ma'ruf selama bekerja untuk Sambo dan Putri?

Susi menjawab bahwa pasca terkena COVID-19, Kuat Ma'ruf dipindahtugaskan ke Magelang.

"Saat saudara masuk bekerja sering melihat Kuat?" tanya hakim.

Saya masuk Bangka 2020 Pak. Sebulan Kuat kena COVID, pas masuk ke Saguling langsung ke Magelang," kata Susi. 

"Nggak masuk lagi setelah COVID," katanya.

"Setahun yang lalu Kuat muncul, ikut siapa Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu.

"Masuk ke Saguling sama ibu disuruh ke Magelang," jawab Susi.

Hakim Wahyu kembali bertanya mengenai tugas Kuat Ma'ruf di rumah Saguling.

Susi mengatakan bahwa Kuat belum sempat bekerja di rumah Saguling.

"Bekerja di Saguling, apa pekerjaannya?" tanya hakim.  

"Belum sempet kerja di Saguling tiba-tiba suruh ke Magelang," jawab Susi.

Hakim lalu bertanya ke Susi apakah Kuat Ma'ruf sering diajak ke Jakarta. Susi mengaku tidak tahu. 

"Sering nggak dia dibawa ke Jakarta pas di Magelang?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia. Mau Lebaran baru dimasukin ke Magelang," jawab Susi.

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut ART Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi.

Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun Susi kerap menjawab tidak tahu.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Susi.

“Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.

“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim.

“Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.

Adapun para saksi yang hadir dalam sidang kali ini, yaitu:

1. Adzan Romer (ajudan)

2. Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan)

3. Marjuki (Sekuriti komplek)

4. Damianus Laba Kobam (sekuriti)

5. Daryanto alias Kodir (ART)

6. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

7. Abdul Somad (ART)

8. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

9. Farhan Sabilah (Pengawal)

10. Susi (ART)

11. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo).

(*/tribun-medan.com/Kompas TV)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved