Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hari Ini Keluarga Yoshua Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo - Putri, Kamaruddin Beber PC Goda Yosua
Keluarga Josua akan bertatapan mula secara langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi,
Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.
"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata hakim.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Hari Ini Keluarga Yoshua Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo - Putri, Kamaruddin Bebar PC Goda Yosua