Polisi Pengedar Sabu

INI WAJAH Dua Polisi Pengedar Sabu di Nias, Terancam 15 Tahun Penjara

Inilah wajah dua polisi di Nias yang nekat jadi pengedar sabu. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara

Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah dua polisi pengedar sabu di Nias yang akhirnya diringkus temannya sendiri 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan bahwa dua polisi pengedar sabu di Nias masing-masing Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JP.

Saat ini, dua polisi pengedar sabu di Nias itu sudah ditahan di Polres Nias.

Selain mengamankan dua polisi pengedar sabu di Nias, petugas juga mengamankan warga sipil Ruben Hutabarat.

Baca juga: Polres Nias Selatan Mengamankan Tersangka HZ yang Menyerahkan Diri

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Aiptu Yadsen F Hulu, Senin (31/10/2022).

Dari tangan Bripka Erwin Lahagu, petugas Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,76 gram.

Sementara dari Brigadir Joko, barang bukti yang disita seberat 20,39 gram.

Baca juga: Polres Nias Selatan Mengamankan Tersangka HZ yang Menyerahkan Diri

Barang haram itu didapat dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.

Dia diamankan dalam kasus narkoba pada tanggal 28 Mei 2022 dan sudah tahap dua menjalani persidangan.

Aiptu Yadsen menjelaskan, barang itu bukan diedarkan dari lapas, melainkan saat Brigadir AIS ditangkap masih ada sisa sabu-sabu yang disembunyikan.

Kemudian ia meminta Brigadir JYP mengedarkannya.

Baca juga: ALUR TRANSAKSI SABU Dua Polisi di Nias, Ditangkap saat Hendak Pesta Narkoba

"Jadi dia ditangkap pada 28 Mei itu. Setelah digeledah masih ada barang bukti yang masih tersisa dan belum ditemukan saat geledah."

Kronologi penangkapan ini bermula ketika Sat Narkoba Polres Nias menangkap seorang warga sipil berinisial BG. Disinilah Brigadir EPL juga ditangkap bersama barang bukti.

Namun untuk warga sipil direhabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba, bukan memiliki.

Kemudian dilakukan pengembangan ternyata sabu-sabu milik Brigadir Erwin Lahagu didapat dari Brigadir JYP.

Baca juga: ADUH, Dua Polisi di Nias Ditangkap Temannya Sendiri saat Edarkan Sabu

Kemudian Bripka JYP ditangkap di asrama Polsek Lotu bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 20,38 gram.

Sabu-sabu ini disimpan di dalam koper dan tas sandang miliknya 

"Modus melalui m banking dan masih ditelusuri. Masih penanganan Sat Narkoba, sidang etik nanti menyusul," ucapnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved