Polres Tapteng

Jadi Kurir Sabu, MRH Ditangkap Narkoba Polres Tapteng

Satres Narkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki-laki yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu sabu dan itu semua

Istimewa
Personil Satres Narkoba Polres Tapteng tangkap satu orang laki-laki pengedar narkoba inisial MRH (57). Warga Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota ini diamankan di Kos-kosan tempat tinggalnya pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB. 

Jadi Kurir Sabu, MRH Ditangkap Narkoba Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personil Satres Narkoba Polres Tapteng tangkap satu orang laki-laki pengedar narkoba inisial MRH (57).

Warga Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota ini diamankan di Kos-kosan tempat tinggalnya pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan Satres Narkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki-laki yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu sabu dan itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki-laki tersebut akan bertransaksi sabu di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Informasi yang didapat langsung direspon dan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Pelaku sering bertransaksi di kos-kosan tempat terduga pelaku tinggal. Kita menangkap pelaku di lantai dua dan kita melihat pelaku melemparkan sesuatu ke arah jendela begitu melihat petugas datang," ujarnya.

Jadi, katanya, barang yang dilemparkan dari jendela tersebut narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Ketika dilakukan penggeledahan, sambungnya, personil menemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 50 Ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku, dan diakuinya sebagai upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika diinterogasi oleh personil tentang di mana lagi barangnya, terduga pelaku menunjukkan bahwa ada disimpannya di kantong baju kotornya di dekat kamar mandi di lantai bawah dan petugas langsung membawa terduga pelaku ke lantai bawah.

"Di sana kita menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari kantong baju terduga pelaku yang ada ditumpukan kain kotor sebanyak 2 paket kecil dengan berat 0,27 gram dan terduga pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T," terangnya.

AKBP Jimmy Christian Samma menyatakan untuk mempertanggungjawabkannya, MRH dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng untuk menjalani hukuman sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved