Sumut Memilih
KPU Sumut Rekrut 20.605 Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, Berikut Ini Rinciannya
KPU Sumut bakal merekrut 20.605 orang petugas ad hoc yang bertugas sebagai anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan merekrut 20.605 petugas ad hoc untuk Pemilu tahun 2024.
Nantinya, 20.605 orang yang direkrut itu akan bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
“Pendaftaran untuk petugas badan Ad Hoc, PPK, PPS, Pemilu tahun 2024, mendatang dilakukan melalui SIAKBA,” ujar Komisioner KPU Provinsi Sumut Mulia Banuera saat sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (1/11/22).
Baca juga: Sosok Parsadaan Harahap, Anak Medan yang Terpilih Jadi Anggota KPU RI
Mulia mengatakan, kecamatan di Sumut berjumlah 455 dan masing-masing kecamatan akan ada 5 anggota, untuk itu jumlah PPK yang akan direkrut berjumlah 2.275 orang.
Sementara, ada 6.110 kelurahan/desa di Sumut. Setiap kelurahan/desa akan ada 3 anggota, untuk itu jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 18.330 orang.
“Total keseluruhan petugas Ad Hoc akan direkrut oleh KPUD Provinsi di 33 Kabupaten/Kota di Sumut pada Pemilu serentak tahun 2024, berjumlah 20.605 orang. Rekrutmen PPK dan PPS ini, akan dilakukan oleh teman-teman KPUD Kabupaten/Kota,” katanya.
Mulia mengatakan, untuk jadwal rekrutmen KPUD Sumut masih menunggu keputusan dari KPU RI, yang akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang terbaru. Namun, kata Mulia, KPUD Provinsi Sumut saat ini sedang fokus melakukan sosialisasi aplikasi SIAKBA kepada masyarakat.
Dikatakan Mulia, dengan adanya aplikasi SIAKBA, setiap anggota bisa mendokumentasikan seluruh proses tahapan seleksi. Baik itu proses dilakukan KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, untuk rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS.
“Yang kedua, dari aplikasi SIAKBA ini akan di input data bagi anggota sudah di PAW. Kemudian untuk dokumentasi seluruh penyelanggara Pemilu secara berkelanjutan,” katanya.
Mulia memastikan aplikasi SIAKBA akan mengalami kendala, terutama pada jaringan internet di Sumut, karena tidak semua daerah memiliki fasilitas jaringan internet yang baik.
“Untuk masalah ini, kita melihat kecendrungan nanti teman-teman KPUD Kabupaten/Kota rekrutmen badan Ad Hoc juga akan menerima hardcopy di kantor-kantor KPUD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Baca juga: Ditanya Soal Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Gak Boleh Baper, Apalagi Geer, Tetap Fokus Dengan Pekerjaan
Mulia mengatakan, setiap KPUD Kabupaten/Kota yang menerima administrasi atau berkas calon PPK dan PPS secara manual, selanjutnya akan diinput oleh petugas KPUD ke aplikasi SIAKBA.
Kemudian KPUD Kabupaten/Kota membentuk tim untuk membantu penginputan dokumen pendaftaran PPK dan PPS.
“KPU terus berinovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk akses pelayanan di KPU dengan mengikuti perkembangan era digital. Apalagi para pemilih Pemilu tahun 2024 banyak dari kaum milenial, yang sangat akrab dengan berbagai aplikasi di handphonenya,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)