Kasus Pencurian
Hamil Tua, Wanita Ini Diajak Suami Mencuri HP, Untung Saja Bisa Melahirkan di Bidan Bukan di Penjara
Seorang wanita yang tengah hamil tua nyaris melahirkan di dalam penjara karena diajak suami mencuri HP
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- JEP, wanita berusia 21 tahun ini nyaris melahirkan di penjara.
Pasalnya, saat tengah hamil tua, JEP diajak suaminya JG (23) mencuri handphone di toko yang ada di Jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Untung saja, polisi masih punya rasa kemanusiaan.
Baca juga: Pelaku Pencuri HP di Perladangan Kelapa Sawit Ditangkap Polsek Datuk Bandar
JEP kemudian dikenakan wajib lapor, hingga ia kemudian bisa melahirkan di Bidan Sopia Lorenta yang ada di Kecamatan Birubiru pada 31 Oktober 2022 lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Ikhwan Nasution, JEP dan suaminya mencuri HP merk Oppo A16 yang harganya ditaksir berkisar Rp 3 juta.
Setelah mencuri, polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pasangan suami istri ini.
Baca juga: Pencuri HP Menangis Ketakutan Hendak Dibunuh Korban, Pelaku: Nangis Nanti Mamak Ku
Namun, karena JEP hamil tua, polisi menetapkannya wajib lapor.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, pelaku tidak dilakukan penahanan berhubung sedang hamil 9 bulan dengan permohonan dan jaminan dari pihak keluarganya," kata Iptu Ikhwan Nasution, Selasa (2/11/2022).
Akibat kasus ini, pelaku pun tidak dapat melihat kelahiran anaknya.
"Sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa dilakukan penahan atas pertimbangan tiga hal, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.(tribun-medan.com)